Pemerintah Sebut Tapera Bukan Iuran Potong Gaji, Tapi Tabungan
Dalam penjelasannya, pemerintah mengklaim, Tapera bukan merupakan suatu iuran lewat potong gaji semata.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memberikan penjelasan terkait penyelenggaran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dalam penjelasannya, pemerintah mengklaim, Tapera bukan merupakan suatu iuran lewat potong gaji semata.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan, Tapera adalah program yang disiapkan pemerintah untuk mengatasi permasalahan kesenjangan kepemilikan atau backlog perumahan bagi masyarakat.
Program itu dibuat dengan bentuk sebuah tabungan bagi para pekerja yang memiliki fasilitas pembiayaan kepemelikan rumah dari pembiayaan pada umumnya.
"Jadi saya ingin tekankan Tapera ini bukan potong gaji atau iuran, Tapera ini adalah tabungan," kata dia, dalam konferensi pers, di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (31/5/2024).
Meskipun demikian, Moeldoko tidak menampik, kepesertaan program Tapera akan diwajibkan bagi para pekerja swasta yang menerima gaji di atas upah minimum regional (UMR).
Ini sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) beserta aturan turunannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Akan tetapi, Moeldoko meyakini, program Tapera akan dapat menjadi solusi bagi para pekerja untuk memiliki hunian.
Lewat program ini, permasalahan terkait kesenjangan antara pendapatan dan inflasi perumahan dapat teratasi.
Pasalnya, lewat program Tapera, BP Tapera akan melakukan pemupukan dana yang dikelola.
Dana ini nantinya akan digunakan untuk memberikan pembiayaan kepemilikan rumah kepada peserta yang memenuhi persyaratan.
"Saya berharap masyarakat untuk memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk pekerja memberikan cara terbaik untuk memenuhi kebutuhan rumah masyarakat," ucapnya.
Sebagai informasi, pemerintah akan mewajibkan pekerja swasta dan mandiri dengan gaji atau penerimaan di atas UMR untuk menjadi peserta Tapera.
Para peserta nantinya akan dikenakan iuran Tapera sebesar 3 persen.
Bagi para pekerja swasta, iuran sebesar 0,5 persen dibebankan kepada pemberi kerja, sementara sisanya dibayarkan oleh pekerja sendiri.
Gelapkan Gaji Karyawan Rp600 Juta, Unit Tipidkor Polres Pidie Ringkus Pelaku di Jakarta |
![]() |
---|
PNS 2025 Dapat 3 Tambahan Dana Gaji, Apa Saja? Segini Besaran Uang yang Akan Diterima |
![]() |
---|
Jadwal Pencairan Gaji Pensiunan PNS, Benarkah Cair Besok 1 Agustus?Jangan Lupa Lakukan Otentikasi |
![]() |
---|
Sebentar Lagi Gajian, Apakah Gaji PNS di Bulan Agustus 2025 Naik atau Tidak? |
![]() |
---|
Joao Felix Resmi Ikut Cristiano Ronaldo di Al Nassr, Dapat Gaji Tertinggi di Liga Pro Saudi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.