Pemerintah Sebut Tapera Bukan Iuran Potong Gaji, Tapi Tabungan

Dalam penjelasannya, pemerintah mengklaim, Tapera bukan merupakan suatu iuran lewat potong gaji semata.

|
Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Logo Tapera 

"Jelas pasti akan ada aksi turun ke jalan untuk ini (penolakan iuran Tapera)," kata Elly dalam Konferensi Pers terkait Tapera bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di kantor Apindo, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2024). 

Elly mengatakan, sebelum menggelar aksi unjuk rasa, pihaknya akan melakukan membicarakan penolakan iuran Tapera dengan para anggota di tingkat daerah.

Kemudian, menyiapkan pernyataan bersama dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) atas penolakan kebijakan tersebut.

"Kita bicarakan di daerah akan bereaksi dulu dengan cara seperti ini itu kami menyiapkan kertas posisi menyikapi bersama dengan apindo dalam waktu dekat, karena ini sudah mendesak," ujarnya.

Elly mengatakan, iuran Tapera akan berdampak terhadap penurunan daya beli masyarakat mengingat upah pekerja masih rendah.

Selain itu, ia khawatir sebelum iuran Tapera berlaku pada 2027 mendatang, para pengusaha sudah memiliki rencana untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) lantaran tak sanggup menanggung beban iuran tambahan.

"Saya khawatir sebelum ini diundangkan dari pihak pengusaha sudah ada ancang-ancang mana dulu ini pabrik yang ditutup karena kita tidak sanggup," ucap dia.

 

Untuk diketahui, salah satu poin utama yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat ialah terkait potongan iuran bagi pekerja untuk kepesertaan Tapera.

Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 15 ketentuan itu.

Dijelaskan di pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja.

Besaran itu dibayarkan 0,5 pesen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.

Sebagai informasi, ketentuan mengenai besaran potongan Tapera bagi peserta pekerja sebenarnya sudah diatur dan tidak berubah dari PP Nomor 25 Tahun 2020.

Sementara untuk peserta pekerja mandiri, besaran iuran Tapera yang harus dibayarkan disesuaikan dengan penghasilan yang dilaporkan. Ini sebagaimana diatur di pasal 15 ayat 5a PP Nomor 21 Tahun 2024.

Adapun yang dimaksud dengan pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved