Pemerintah Sebut Tapera Bukan Iuran Potong Gaji, Tapi Tabungan

Dalam penjelasannya, pemerintah mengklaim, Tapera bukan merupakan suatu iuran lewat potong gaji semata.

|
Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Logo Tapera 

Lalu, pekerja mandiri adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung pada pemberi kerja untuk mendapatkan penghasilan.

Dalam aturan yang lama disebutkan, setoran iuran Tapera wajib dilakukan setiap bulan paling lambat tanggal 10. Ketentuan ini berlaku bagi peserta pekerja dan pekerja mandiri.

Pada tahap awal, target peserta Tapera adalah PNS, kemudian TNI dan Polri. Kemudian, kepesertaan Tapera diperluas ke karyawan BUMN dan BUMD.

Sementara bagi karyawan swasta atau formal diberi waktu selambat-lambatnya 7 tahun sejak BP Tapera beroperasi. Dengan demikian, karyawan swasta mulai wajib bayar iuran Tapera terhitung pada 2027.

 

Baca juga: Pertempuran di Rafah Kian Sengit, Israel Rebut Perbatasan Gaza dengan Mesir

Baca juga: Berhaji Tanpa Visa Resmi, 22 Jemaah Dideportasi dan 2 Diproses Hukum, 10 Tahun Tak Boleh ke Saudi

Baca juga: Berawal dari WA Curhat, Delapan Tersangka Narkotika Diamankan Polisi di Tiga TKP di Aceh Besar

Kompas.com; Pemerintah: Tapera Ini Bukan Iuran Potong Gaji, Ini Tabungan...

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved