Info Haji

Ditangkap Saat Miqat di Bir Ali, 22 WNI Dideportasi hingga Dilarang Masuk Saudi Arabia 10 Tahun

Sementara itu untuk 2 WNI lainnya berinisial MH dan JJ yang merupakan koordinator, dinyatakan bersalah dan masih ditahan polisi...

Penulis: Khalidin | Editor: Eddy Fitriadi
(MCH 2024)
Konjen RI Jeddah Yusron B Ambary. Ditangkap Saat Miqat di Bir Ali, 22 WNI Dideportasi hingga Dilarang Masuk Saudi Arabia 10 Tahun. 

Laporan Khalidin Umar Barat dari Arab Saudi

SERAMBINEWS.COM, MADINAH – Pemerintah Arab Saudi telah menjatuhkan sanksi terhadap 22 Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap aparat keamanan (Public Security) Rabu (29/5/2024) saat mengambil miqat di Bir Ali, Madinah.

Wartawan Serambi Indonesia/ Tribun Network Khalidin Umar Barat selaku petugas Media Center Haji (MCH) 2024 dari Arab Saudi, Jumat (31/5/2024) melaporkan ke 22 WNI yang ditangkap polisi dijatuhi sanksi deportasi dan dilarang masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Sementara itu untuk 2 WNI lainnya berinisial MH dan JJ yang merupakan koordinator, dinyatakan bersalah dan masih ditahan polisi.

Sanksi ini diberikan oleh Aparat Keamanan Pemerintahan Saudi. Sebelumnya oleh Kejaksaan Saudi ke 22 jamaah non visa haji dibebaskan alias tidak dipenjara dan denda 50.000 riyal karena dianggap sebagai korban.

Untuk jamaah yang 22 orang akan dideportasi ke tanah air pada Sabtu (1/6/2024).

Konjen RI di Jeddah, Yusron Bahauddin Ambary mengaku sudah dua kali menemui pihak Aparat Keamanan Saudi agar mereka dibebaskan.

Tetapi upaya tersebut gagal karena pihak Aparat Keamanan Saudi tidak bisa mengambulkan hal tersebut.

Pihak Saudi menurut Nusron diduga menolak hal itu karena para WNI ini dikhawatirkan akan kembali masuk Makkah.
 
“Sebenarnya kami sudah mendatangi kantor Aparat Keamanan Arab Saudi di Madinah. Dan mereka tidak bisa melepas (22) jemaah ini dengan alasan khusus dari mereka," kata Konjen RI di Jeddah, Yusron Bahauddin Ambary di Jeddah, Jumat (31/5/2024).

Yusron pun mengatakan jika Kamis (3/5/2024) terbit putusan dari pihak Saudi dan mereka akhirnya dipindah ke imigrasi.

Atas hal itu, tim KJRI tengah mendampingi mereka untuk proses exit. Dan rencananya ke 22 jamaah terkait akan kembali ke Indonesia.

“Insya Allah mereka akan dikembalikan ke Indonesia dengan penerbangan Garuda besok malam pukul 11 dari Madinah ke Jakarta," ucapnya.

Di sisi lain, Yusron menambahkan jika sanksi yang diberikan kepada 22 WNI asal Banten ini adalah deportasi dan dilarang masuk ke Arab Saudi.

"Mereka akan dipulangkan melalui proses pemulangan melalui deportasi. Mereka akan terkena banned 10 tahun. Nggak ada denda," ucapnya.

Dikatakan, untuk 2 WNI lainnya berinisial MH dan JJ yang merupakan koordinator, dinyatakan bersalah dan masih ditahan polisi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved