Berita Kutaraja

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 15 Juta Batang Rokok Ilegal di Perairan Aceh, Nilainya Rp 37,8 M

Rokok ilegal jenis kretek putih dipasok oleh pelaku dari Thailand dengan menggunakan kapal nelayan.

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Aceh, Safuadi saat memperlihat rokok ilegal hasil tangkapan petugasnya dalam konferensi pers, Senin (3/6/2024), di Kantor Bea Cukai Banda Aceh. 

Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Tim gabungan Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan 15 juta batang rokok ilegal dalam dua kali penangkapan selama Mei 2024, di perairan Aceh.

Selain rokok, petugas juga mengamankan lima pelaku dari operasi tersebut.

Rokok ilegal jenis kretek putih dipasok oleh pelaku dari Thailand dengan menggunakan kapal nelayan.

Rokok itu rencananya akan dipasarkan ke wilayah Aceh dan provinsi lainnya.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Aceh, Safuadi dalam konferensi pers, Senin (3/6/2024), menyampaikan, petugas gabungan Bea Cukai melakukan penyergapan terhadap kapal penyelundup sebanyak dua kali.

Pertama pada 18 Mei 2024, di perairan Kuala Cangkoi, Aceh Utara.

Saat itu, intelijen Kanwil Bea Cukai Aceh mendapatkan informasi adanya upaya penyelundupan rokok ilegal di sekitar perairan utara Lhokseumawe.

Lalu, Satgas Patroli Laut BC 30002 langsung bergerak ke lokasi.

“Saat berada di perairan Aceh Utara, terlihat sebuah kapal kayu dengan inisial ID memasuki perairan Aceh. Lalu Satgas Patroli Laut BC 30002 melakukan upaya penindakan, berupa pengejaran, penghentian, dan pemeriksaan atas kapal kayu tersebut di perairan Kuala Cangkoi," kata Safuadi.

Katanya, setelah kapal dihentikan dan diperiksa, petugas menemukan 5,9 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai berjenis sigaret putih mesin (SPM).

Barang tersebut diperkiaran memiliki nilai Rp 14 miliar, dan menimbulkan potensi kerugian negara Rp 18,6 miliar.

Bersamaan dengan penangkapan rokok ilegal, petugas juga mengamankan empat pelaku yang merupakan awak kapal.

Saat ini, empat pelaku ini sudah dalam tahapan penuntutan hukum di kejaksaan.

Lalu hanya seminggu berselang, Bea Cukai Aceh kembali mendapatkan informasi penyelundupan rokok ilegal.

Lokasinya masih di perairan Selat Melaka, tapi di utara wilayah Langsa.

Pada 26 Mei 2024, Satgas Patroli Laut BC 15030, yang merupakan tim gabungan dari Kanwil Bea Cukai Aceh dan Bea Cukai Langsa, bersinergi dengan Satgas Patroli Laut BC 30002 untuk mencari kapal target.

"Saat pencarian, petugas gabungan menemukan sebuah kapal kayu berinisial TA. Petugas pun kembali melaksanakan penindakan berupa pengejaran, penghentian, dan pemeriksaan kapal di perairan Kuala Langsa," ujar Safuadi.

Dalam operasi kedua, Bea Cukai mendapatkan rokok ilegal yang lebih besar.

Dalam palka kapal ditemukan 10 batang juta rokok ilegal dengan nilai Rp 23,8 miliar, dan menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp 31,5 miliar.

Dalam penangkapan ini, diamankan lagi satu pelaku penyelundupan.

"Jadi dari dua penindakan tersebut, total barang bukti yang berhasil kami amankan yaitu 15,9 juta batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai,” urai dia.

“Total perkiraan nilai barang lebih dari Rp 37,8 miliar, dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan adalah sebesar lebih dari Rp 50 miliar," rinci Safuadi.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved