Nama 10 Oknum Densus 88 yang Buntuti Jampidsus Febrie Ardiansyah, Satu Orang Bripda Iqbal Ditangkap

Sementara sisanya merupakan dua oknum anggota Satgas Densus Jawa Barat, yakni Briptu Doni dan Tomi Nugraha alias Fahmi.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Tribunnews
Densus 88 Antiteror Polri dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. 

SERAMBINEWS.COM - Sebanyak 10 orang oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri diduga melakukan penguntitan terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Hal ini terungkap seiring ditangkapnya satu dari 10 orang tersebut, yakni Bripda Iqbal Mustofa (IM).

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Bripda IM dari sumber internal Kejaksaan Agung, tertera bahwa kelompok itu melakukan koordinasi dalam sebuah grup Whatsapp yang diberi nama "Time Zone."

Selain Bripda Iqbal Mustofa, tujuh orang lainnya merupakan oknum anggota Satgas Densus Jawa Tengah yakni Briptu Ary Setyawan (Aray N2), Briptu Irfan Maulana (Otong N3), Briptu Bayu Aji (Rabai N3), Briptu Agung (Agung N4), Briptu Faizin (Faizin N3), Briptu Jadi Antoni (Jaja N3), dan Brigadir Imam.

Sementara sisanya merupakan dua oknum anggota Satgas Densus Jawa Barat, yakni Briptu Doni dan Tomi Nugraha alias Fahmi.

Mereka diduga berasal dari berbagai daerah.

"Apakah tujuan dibuatkan Group WA Time Zone?"

"Bahwa yang menjadi tujuan adalah untuk sarana komunikasi tim yang mengerjakan JAM Pidsus," demikian informasi dari pihak Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, pun belum memberikan informasi resmi terkait hal ini.

"Saya belum dapat informasinya," kata Ketut, Minggu (2/6/2024).

Baca juga: Fakta Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah Dibuntuti Densus 88, Polri Diminta Transparan

Diketahui, setelah penguntitan ini terjadi, Febrie Adriansyah ikut bersuara dan menyatakan bahwa masalah ini diambil alih langsung atasannya, yakni Jaksa Agung ST Burhanuddin.

"Mengenai kuntit-menguntit atau intip-mengintip ini sudah diambil alih oleh Jaksa Agung."

"Karena ini juga sudah menjadi urusan kelembagaan, sehingga ini harus secara resmi disampaikan," kata Febrie saat konferensi pers Rabu (29/5/2024).

Sampai saat ini belum diketahui secara pasti apa permasalahan di balik peristiwa ini.


Terkait penangkapan salah satu oknum Densus 88 itu, pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengakuinya.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho membenarkan oknum tersebut adalah anggotanya.

Anggota tersebut pun sudah dijemput dan diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

"Jadi memang benar ada anggota yang diamankan di Kejaksaan Agung dan sudah dijemput Paminal," ujar Sandi, Kamis (30/5/2024).

Sandi mengatakan Bripda Iqbal sendiri sudah dilakukan pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri setelah diamankan di Paminal.

Dari hasil pemeriksaan, Sandi memastikan, tidak ada masalah yang dilakukan anggota Densus tersebut.

"Kami dapat info kalo anggota itu sudah diperiksa dan tidak ada maslaah," ungkap Sandi.

Oleh karena itu, Sandi meminta kepada masyarakat untuk tidak memperpanjang permasalahan ini.

"Jadi ketika tidak ada masalah kenapa kita harus mempermasalahkan hal tersebut?" tutur Sandi.

Terkait hal ini, Polri enggan membeberkan apa motif anggotanya melakukan penguntitan.

Termasuk soal siapa yang memberikan perintah ke Bripda Iqbal.

Para oknum anggota Densus 88 itu bahkan sampai saat ini tidak mendapatkan sanksi etik.

Jika nantinya ditemukan pelanggaran etika, Sandi menegaskan Propam Polri pasti akan menyampaikannya.

"Seandainya misalnya anggota melanggar etika, anggota melanggar tindak pidana, anggota melanggar tindakan disiplin, atau tindakan yang lainnya berarti Pak Kadiv Propam akan menyampaikan hal serupa," jelas Sandi.

Baca juga: Fakta Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah Dibuntuti Densus 88, Polri Diminta Transparan

Polri Sebut Oknum Densus 88 Kuntit Jampidsus Tak Ada Masalah, tapi Rahasiakan Motif,

Peristiwa penguntitan oleh anggota Densus 88 Antiteror terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah pada Minggu (19/5/2024) di sebuah restoran Prancis di kawasan Cipete, Jakarta Selatan menjadi perbincangan publik.

Bahkan, sampai ada isu bahwa penguntitan tersebut berkaitan dengan kasus mega korupsi yang tengah ditangani Febrie, seperti korupsi PT Timah.

Selain itu, muncul pula rumor bahwa peristiwa itu menunjukan adanya kerenggangan hubungan antara Polri dan Kejagung.


Namun, ternyata, Polri sudah membantah bahwa penguntitan itu ada permasalahan.

"Dari hasil pemeriksaan di Propam, seandainya ada permasalahan pasti disampaiakan. Jawaban kami dapat informasi dari Pak Kadiv Propam menyampaiakn bahwa tidak ada masalah," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/5/2024).

Sandi juga turut membeberkan identitas dari anggota Densus 88 yang melakukan penguntitan tersebut yang bernama Iqbal Mustofa dengan pangkat Bripda.

Dia juga menyebut, saat melakukan aksi penguntitan dan ketahuan, Iqbal langsung diamankan oleh Kejagung dan diperiksa di Paminal Propam Polri.

"Jadi tadi sudah kami sampaikan di awal bahwa memang benar adanya yang diamankan di sana, dan identitasnya memang benar (Bripda Iqbal Mustofa) anggota tersebut, dan sudah dijemput sama Paminal," kata Sandi.

Selain itu, Sandi juga menuturkan bahwa Bripda Iqbal tidak dijatuhi sanksi apapun lantaran memang tidak ada permasalahan antara Polri dan Kejagung.

"Kalau hasil pemeriksaannya tidak ada masalah berarti dari sisi disiplin etika dan pelanggaran lainnya juga tidak ada. Maka sampai pada pemeriksaan itu selesai kami mendapatkan informasi seperti itu," tuturnya.

Rahasiakan Motif

Namun, kendati tidak ada permasalahan antara Kejagung dan Polri, Sandi enggan membeberkan motif Bripda Iqbal menguntit Jampidsus Febrie.


Dia beralasan motif tidak perlu dibeberkan lantaran Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung, ST Burhanuddin sudah bertemu di Istana Kepresidenan, Senin (27/5/2024).

"Hari ini kami meng-clear-kan, antara jaksa dan polisi enggak ada masalah, baik-baik saja, kita berhubungan baik untuk saling kerja sama, solid dan sinergi untuk membangun penegakan hukum yang lebih baik ke depan," kata Sandi.

IPW Duga Densus 88 Kuntit Jampidsus Ada Perintah Resmi

Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menduga aksi penguntitan anggota Densus 88 terhadap Jampidsus Febrie ada yang memerintahkan dan merupakan perintah resmi.

"IPW berpendapat ini anggota Densus ini bergerak di bawah perintah resmi. Jadi diduga tindakannya liar. Karena Densus memang tugasnya melakukan pemantauan tapi terhadap tindak pidana terorisme," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi, Selasa (28/5/2024).

Untuk itu, Sugeng mendesak Polri untuk secara tuntas mengusut dugaan penguntitan itu.

Tujuannya, guna mengungkap aktor intelektual di baliknya.

"Jadi harus diperiksa, siapa yang memerintahkan anggota Densus tersebut. Didalami," ujarnya.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Kasus Dugaan Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus Harus Dijelaskan Secara Lugas

Di sisi lain, Sugeng juga meminta kepada pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan introspeksi diri.

Menurutnya, peristiwa dugaan penguntitan itu bisa terjadi bukan tanpa sebab yang jelas.

"Kedua, kalau Jampidsus diintai, pada satu sisi menurut saya Jampidsus ya, ini juga harus introspeksi ya. Ada apa? Mengapa sampai diintai?" ungkapnya.

 

 

Baca juga: Info CPNS 2024, Berikut 50 Formasi CPNS Terbaru, Berikut Rinciannya

Baca juga: Fakta Chaowalit Buronan Thailand, Pakai KTP Aceh, Bunuh Polisi dan Tembak Hakim, Kabur Dibantu 8 WNI

Baca juga: Wakaf Baitul Asyi di Tanah Suci, Jamaah Haji Aceh Terima Rp 6,5 Juta/Orang

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terungkap Penguntitan Jampidsus Dilakukan Grup 'Time Zone' Berisi 10 Oknum Densus 88

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved