Breaking News

Idul Adha 2024

Ulama Aceh Beri Jawaban Terkait Boleh atau Tidaknya Ayam Dijadikan Hewan Kurban

“Dalam kitab Fiqih yang sudah kita pelajari, tidak ada (kurban ayam). Tetapi dalam kitab berbahasa Jawi ada,” terang Abu Mudi.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Kiriman warga 
Ulama Aceh, Abu Syekh Haji Hasanoel Bashry atau Abu Mudi memberikan jawaban dan penjelasan terkait boleh atau tidaknya ayam dan sejenisnya dijadikan hewan kurban. 

Ulama Aceh Beri Jawaban Terkait Boleh atau Tidaknya Ayam Dijadikan Hewan Kurban

SERAMBINEWS.COM – Ulama Aceh, Abu Syekh Haji Hasanoel Bashry atau Abu Mudi memberikan jawaban dan penjelasan terkait boleh atau tidaknya ayam dan sejenisnya dijadikan hewan kurban.

Sebab, bagi sebagaian orang ada dari mereka yang ingin berkurban.

Namun karena faktor ekonomi, ia tak mampu membeli kambing atau domba maupun sapi untuk dijadikan hewan kurban.

Mereka hanya memiliki sedikit uang yang cukup untuk membeli ayam.

Ulama Aceh, Abu Mudi terkait boleh atau tidaknya ayam dijadikan hewan kurban pun membahasnya dalam satu kajiannya.

Dalam sebuah kitab berbahasa Jawi (Arab Melayu) disebutkan bahwa ayam juga diperbolehkan untuk dijadikan sebagai hewan kurban.

“Dalam kitab Fiqih yang sudah kita pelajari, tidak ada (kurban ayam). Tetapi dalam kitab berbahasa Jawi ada,” terang Abu Mudi.

Baca juga: Hukum Kurban Untuk Orangtua yang Sudah Meninggal, Apakah Sah dan Diterima? Simak Penjelasan UAS

Abu Mudi menceritakan bahwa dulunya ia sangat kesulitan untuk menjawab pertanyaan mengenai boleh atau tidak ayam dijadikan sebagai hewan kurban.

“Saya cukup kesusahan pada waktu itu ketika ada seseorang yang bertanya (tentang ini),” terangnya.

Abu Mudi pada waktu itu menyatakan bahwa tidak bisa berkurban dengan ayam.

“Saya menjawab tidak ada, karena yang saya pelajari adalah kitab Arab dan yang saya ajarkan pun juga kitab Arab. Tidak pernah disebutkan (ayam boleh dijadikan hewan kurban),” jelas Abu Mudi.

Jawaban dibolehkannya ayam dijadikan hewan kurban ketika Abu Mudi mengisi pengajian di Kembang Tanjung, Pidie.

Pada waktu itu, ada satu jamaah yang menunjukkan kepada Abu Mudi sebuah kitab yang menerangkan bahwa diperbolehkan ayam dijadikan sebagai hewan kurban.

“Ketika saya isi pengajian di Kembang Tanjung, ada yang memperlihatkan kitab, yang ternyata memang ada yang menjelaskan tentang kurban dengan seekor ayam,” ujarnya.

Namun pada saat itu, Abu Mudi membaca kitab tersebut dengan teliti dan berhati-hati agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Baca juga: Berkurban Bisa Hilangkan Serakah dan Egoisme, Dr Safriadi Jelaskan Filosofi Mendalam Ibadah Kurban

“Saya baca dengan teliti dan cukup berhati-hati sekali, di awalan kitab itu tertulis,“ kata Ibnu Abbas”. Dari situ langsung saya temukan jawabannya, tanpa harus membaca sampai selesai,” jelas Abu Mudi.

Abu Mudi pun langsung menjelaskan bahwa kurban dengan ayam merupakan pendapat Ibnu Abbas.

“Ibnu Abbas adalah seorang Mujtahid,” ungkapnya.

Mujtahid, yakni seorang yang melakukan ijtihad dan punya kemampuan untuk berijtihad dengan syarat-syarat tertentu. 

Abu Mudi pun mengatakan bahwa kurban dengan ayam tidak bisa menjadi pegangan.

“Tidak boleh kita ikuti karena di kita tidak ada kitab. Di kitab itu tidak ada tata cara beramal. Karena kitab itu bukan karangan Beliau (Ibnu Abbas),” kata Abu Mudi.

“Kadang dibolehkan kurban ayam bagi kaum fakir miskin,” jelas Abu Mudi.

Abu Mudi mencontohkan, jika seorang fakir miskin sangat berhasrat untuk berkurban setiap tahun, maka Ibnu Abbas memberikan fatwa.

“Ibnu Abbas memberikan fatwa boleh berkurban dengan seekor ayam bagi yang tidak sanggup beli kambing,” terangnya.

Abu Mudi pun meminta kepada semua umat muslim untuk tidak secara mutlak mengamalkan pendapat Ibnu Abbas yang terdapat dalam kitab berbahasa Jawi tersebut.

(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved