Idul Adha 2024

Ini 4 Syarat Sah Berkurban pada Hari Raya Idul Adha 2024

Secara syariat, pengertian kurban adalah menyembelih binatang ternak yang telah memenuhi syarat tertentu pada hari raya

Editor: Nur Nihayati
Serambinews.com
Ilustrasi - Daging hewan kurban di Desa Geulanggang Baro, Kota Juang Bireuen, Kamis (29/06/2023) dibagikan kepada warga 

Secara syariat, pengertian kurban adalah menyembelih binatang ternak yang telah memenuhi syarat tertentu pada hari raya

SERAMBINEWS.COM - Hari Raya Idul Adha 1445 H akan segera tiba.

Lebaran haji menjadi momen melakukan penyembelihan hewan kurban.

Untuk itu ketahui syarat sah hBerikut ini syarat sah bagi orang yang hendak berkurban di Hari Raya Idul Adha, lengkap dengan doa dan tata cara penyembelihannya.

Mengutip laman ntb.kemenag.go.id, kurban berarti pendekatan diri atau mendekatkan diri. Istilah lain dari kurban adalah nahr (sembelihan), dan udliyyah (sembelihan atau hewan sembelihan).

Secara syariat, pengertian kurban adalah menyembelih binatang ternak yang telah memenuhi syarat tertentu pada hari raya (setelah salat hari raya Idul Adha) dan hari-hari tasyrik yaitu 11, 12, dan 13 Zulhijjah semata-mata untuk beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Hukum melaksanakan kurban adalah sunah muakad, artinya sangat dianjurkan. Lantas, apa saja syarat sah berkurban?

Syarat Sah Bagi Orang yang Berkurban
Orang yang berkurban harus memenuhi syarat berikut ini:

Islam
Merdeka (bukan hamba)
Baligh dan berakal
Mampu untuk berkurban
Orang yang telah mampu tetapi tidak melaksanakan kurban akan tercela dalam pandangan Islam.

Syarat Hewan Kurban

Jenis hewan yang diperbolehkan untuk dijadikan kurban adalah unta, sapi, kerbau, kambing atau domba (biri-biri).

Adapun sejumlah syarat hewan kurban tersebut, meliputi:

1. Cukup umur, yaitu:

Unta sekurang-kurangnya berumur 5 tahun
Sapi dan kerbau sekurang-kurangnya berumur 2 tahun
Kambing sekurang-kurangnya 2 tahun
Domba/biri-biri sekurang-kurangnya 1 tahun
2. Tidak dalam kondisi cacat, yaitu:

Badannya tidak kurus kering
Tidak sedang hamil atau habis melahirkan anak
Kaki tidak pincang
Mata sehat tidak buta atau cacat
Berbadan sehat wal'afiat
Kuping atau daun telinga tidak terpotong
Cara Penyembelihan Hewan Kurban
Masih dikutip dari sumber yang sama, berikut ini tata cara menyembelih hewan kurban.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved