Bejat! Ayah di Banjarmasin Setubuhi Anak Kandung Selama 4 Tahun, Korban Juga Dicabuli Pamannya

Melihat itu, ibu korban langsung berteriak, melakukan perlawanan dan menanyakan apa yang dilakukan pelaku," jelas Eru.

Editor: Faisal Zamzami
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pencabulan 

Mendapat laporan dari ibu korban, petugas langsung gerak cepat memburu pelaku.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan mengakui perbuatannya telah mencabuli anak kandungnya sendiri.

"Kondisi korban pastinya saat ini dalam kondisi trauma," pungkas Eru.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kini mendekam di sel tahanan Polresta Banjarmasin.

Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Bekerja sebagai Pengamen, Kondisi Terkini Sang Anak

Korban Juga Dicabuli Pamannya

 

Dari hasil penyidikan, terungkap jika korban tidak hanya dicabuli oleh ayah kandungnya, tetapi juga oleh pamannya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa.

"Berdasarkan pengakuan korban, ada pelaku lain yang turut melakukan pencabulan, yakni pamannya," ujar Eru dalam keterangannya yang diterima, Selasa (4/6/2024).

Eru mengatakan, sejak kasus pencabulan ini dilaporkan ibu korban ke polisi, paman korban langsung melarikan diri.

"Saat ini paman korban berstatus daftar pencarian orang atau DPO," jelasnya.

 

 

Digauli Bapak Angkat, Siswi SD di Grobogan Hamil 8 Bulan

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved