KSP Moeldoko Tanggapi Pemadaman Listrik Berhari-hari di Sumatera, Sebut akan Dievaluasi Pemerintah

Ia menjelaskan alasan penanganan listrik di Pulau Sumatera jauh lebih lambat dibanding blackout yang terjadi di wilayah di Pulau Jawa.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
KOMPAS.com/Haryantipuspasari
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (purn) Moeldoko 

"Waktu itu kan ada berapa giga ya, ada menjadi kebijakan pemerintah," kata mantan panglima TNI tersebut.

Moeldoko juga mengakui bahwa pemerintah mesti mengevaluasi pemadaman listrik atau blackout di sejumlah wilayah di Sumatera yang berlangsung sejak Selasa (4/6/2024).

 

PLN Siap Beri Kompensasi

Perusahaan Listrik Negara (PLN) bakal memberikan kompensasi terhadap pelanggan atas gangguan listrik yang terjadi dalam beberapa hari terakhir ini di Aceh.

Pembayaran kompensasi tersebut merujuk kepada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (persero).

Hal itu diungkapkan oleh General Manager PLN UID Aceh, Mundhakir dalam kunjungan ke Kantor Harian Serambi Indonesia, Aceh Besar, Rabu (5/6/2024) sore.

 “Sesuai dengan peraturan itu, PLN akan memberikan kompensasi tingkat mutu pelayanan jika secara aturan itu memenuhi,” kata Mundhakir di Kantor Serambi Indonesia, Jalan Raya Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Rabu (5/6/2024). 

GM PLN UID Aceh itu mendatangi khusus Serambi Indonesia untuk menjelaskan sebab musabab listrik mati berulang kali.

Dia ditemani oleh Manajer Komunikasi dan TJSL PLN UID NAD Lukman Hakim, Senior Manajer Kauangan, Komunikasi dan Umum, Nurlana, Asisten Manajer Komunikasi, Zulfahmi Akbar.     

Dalam pasal 6 ayat 1 memang disebutkan, PLN wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada Konsumen apabila realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik melebihi 10 persen di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang ditetapkan.

Adapun untuk indikator, yakni lama gangguan, jumlah gangguan, kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah, kesalahan pembacaan kWh meter, waktu koreksi kesalahan rekening, dan/atau kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah.

Pada ayat 2 dijelaskan, Pengurangan tagihan listrik kepada konsumen sebagaimana dimaksud diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment), atau 20 persen biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan tariff adjustment.

“Kompensasi pengurangan tagihan ini diberikan pada bulan berikutnya. Jadi secara sistem itu sudah tercatat semua, berapa lama listrik padam,”

“Misal hari ini matinya berapa jam dan sebulan ada berapa kali, itu akan tercatat,” jelas Mundhakir.

Ia menjelaskan, kompensasi diberikan ke pelanggan apabila pemadam listrik melampaui dari tingkat mutu pelayanan yang telah ditetapkan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved