Kajian Islam

Sering Jadi Pertanyaan, Kapan Waktunya Wanita Shalat Dzuhur di Hari Jumat? Ini Kata Buya Yahya

Lantas kapan shalat dzuhur bagi wanita di hari jumat? Apakah setelah azan atau harus menunggu pria pulang shalat Jumat?

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/SYAMSUL AZMAN
Buya Yahya Al Bahjah - (SERAMBI/SYAMSUL AZMAN) 

SERAMBINEWS.COM -  Shalat dzuhur merupakan bagian dari shalat lima waktu yang wajib dilaksanakan oleh umat Islam.

Namun, shalat dzuhur ini diganti dengan shalat Jumat setiap hari Jumat bagi laki-laki di masjid.

Karena wanita tidak diwajibkan melaksanakan shalat Jumat, banyak wanita yang masih bingung kapan shalat dzuhur di hari Jumat, apakah shalat dzuhur dilaksanakan setelah Jumatan selesai?

Lantas kapan shalat dzuhur bagi wanita di hari jumat? Apakah setelah azan atau harus menunggu pria pulang shalat Jumat?

Pendakwah Buya Yahya menjawab pertanyaan terkait kapan waktu shalat dzuhur yang tepat bagi wanita di hari Jumat.

Menjawab hal tersebut, pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah, Buya Yahya memberikan penjelasan.

Baca juga: Belum Berkesempatan Haji, Buya Yahya Anjurkan Berkurban, Pahalanya Juga Sangat Besar

Menurut Buya Yahya, orang yang tidak wajib salat jumat ada dua yaitu udhur abadi dan udhur yang bisa hilang.

"Dicontohkan udhur abadi itu adalah seorang wanita akan tetap wanita, tidak ada perubahan kecuali dikatakan nanti pukul 15.00 berubah menjadi pria," ujar Buya Yahya dikutip Serambinews.com dari kanal Youtube Al Bahjah TV

Sedangkan udhur yang bisa hilang atau berubah adalah ketika sakit.

Makanya ketika dia sakit maka salat zuhurnya harus menunggu setelah salat jumat berakhir.

Tapi kalau perempuan tidak akan berubah menjadi laki-laki maka setelah azan boleh langsung shalat dzuhur.

"Anda boleh langsung shalat setelah adzan gapapa, bahkan menunda pun gak dikatakan sunnah, tetap di awal waktu," tuturnya.

Baca juga: Musim Haji, Buya Yahya Bagikan 7 Tips Agar Jadi Haji yang Mabrur, Calon Hajjah dan Haji Wajib Tahu

Dilansir dari Wartakotalive.com, shalat jumat memang tidak wajib dilakukan bagi para perempuan.

Sebagaimana hadis dari Thariq bin Syihab dari Rasulullah Saw, beliau bersabda:

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً: عَبْدٌ مَمْلُوكٌ، أَوِ امْرَأَةٌ، أَوْ صَبِيٌّ، أَوْ مَرِيضٌ

Salat Jumat itu suatu hak yang wajib dilakukan bagi setiap laki-laki muslim dengan berjamaah kecuali empat orang, yakni budak yang dimiliki, wanita, anak kecil dan orang sakit. HR. Abu Daud

Imam An-Nawawi di dalam kitab al Majmu’ Syarh al Muhadzdzab mengatakan bahwa perempuan adalah salah satu dari kelompok orang yang udzur untuk meninggalkan shalat jumat.

Ia dikategorikan dengan orang yang tidak diharapkan hilangnya udzur tersebut.

Baca juga: 7 Metode Mendidik Anak Agar Pintar dan Nurut, Ini Saran dari Buya Yahya

Berbeda dengan orang sakit dan musafir yang dapat hilang udzurnya setelah sembuh dan ketika tidak berpergian.

Lebih lanjut berkaitan dengan wajib tidaknya seorang perempuan menunggu selesainya jamaah salat jumat untuk melaksanakan salat dhuhur, imam An-Nawawi menjelaskan ada dua pandangan dari ulama dalam masalah ini:

(أَصَحُّهُمَا) وَبِهِ قطع الماوردىُّ والدارمىُّ والخراسانيون وَهُوَ ظَاهِرُ تَعْلِيلِ الْمُصَنِّفِ أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ لَهُمْ تَعْجِيلُ الظُّهْرِ فِي أَوَّلِ الْوَقْتِ مُحَافَظَةً عَلَى فَضِيلَةِ أَوَّلِ الْوَقْتِ وَالثَّانِي يُسْتَحَبُّ تَأْخِيرُهَا حَتَّى تَفُوتَ الْجُمُعَةُ

Pandangan yang paling shahih diputuskan oleh imam Almawardi, Addarimi dan ulama Khurasan, dan ini lah yang jelas dari alasan pengarang bahwa disunnahkan bagi mereka untuk menyegerakan salat dhuhur di awal waktu karena untuk menjaga keutamaan awal waktu.

Pandangan kedua, disunnahkan mengakhirkan shalat dhuhur sampai selesainya shalat jumat.

Jadi, pendapat yang lebih sahih menyebutkan bahwa perempuan itu disunnahkan langsung mengerjakan salat dhuhur di awal waktu sebagaimana kemuliaan salat di awal waktu, tidak perlu menunggu sampai selesainya salat jumat.

Karena adzannya salat jumat itu juga adalah menandakan masuknya salat dhuhur bagi yang tidak wajib melaksanakan salat jumat seperti para perempuan. Wa Allahu A’lam bis Shawab.

(Serambinews.com/Firdha Ustin)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved