Idul Adha 1445 H

Berkuban Tapi Tak Menyaksikan Hewan Kurbannya Disembelih, Bagaimana Hukumnya? Ini Kata UAS

“Hikmahnya apa? Melihat mati (hewan kurban itu) dan mensyiarkan agama agar orang tidak anggap sepele dengan kita (Islam),” jelas UAS.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
For serambinews.com
Ustadz H Abdul Somad Lc 

Berkuban Tapi Tak Menyaksikan Hewan Kurbannya Disembelih, Bagaimana Hukumnya? Ini Kata UAS

SERAMBINEWS.COM – Bagaimana hukumnya bagi Sohibul Kurban atau orang yang berkurban tetapi dia tidak menyaksikan hewan kurbannya disembelih.

Ustadz Abdul Somad (UAS) menegaskan, hukum bagi sohibul kurban yang menyaksikan hewan kurbannya disembelih adalah sunnah.

“Ketika Sayyidina Muhammad SAW menyembelih (hewan kurban), Aisyah menyaksikan,”

“Ketika Sayydina Ali menyembelih (hewan kurban), Sayyidatuna Fatimah, Sayyidina Hassan, Sayyidina Husein menyaksikan,” ucap UAS.

Oleh karena itu, kata UAS, hal ini menandakan sangat dianjurkan bagi sohibul kurban atau orang yang berkurban untuk menyaksikan penyembelihan hewan kurban.

Warga Gampong Jeulingke sedang menyembelih hewan kurban di sekitar Masjid Al Jihad, Jeulingke, Banda Aceh, Kamis 10 Dzulhijjah 1444 H / 29 Juni 2023.
Warga Gampong Jeulingke sedang menyembelih hewan kurban di sekitar Masjid Al Jihad, Jeulingke, Banda Aceh, Kamis 10 Dzulhijjah 1444 H / 29 Juni 2023. (FOR SERAMBINEWS)

“Hikmahnya apa? Melihat mati (hewan kurban itu) dan mensyiarkan agama agar orang tidak anggap sepele dengan kita (Islam),” jelas UAS.

Hukumnya menyaksikan penyembelihan hewan kurban bagi sohibul kurban, dikatakan UAS, bukanlah rukun dari berkurban.

“Bukan rukun, bukan syarat, dan bukan wajib (tetapi) sunnah,” jelas UAS.

Oleh karena itu, UAS menegaskan bahwa jangan menjadikan hal tersebut untuk tidak menunaikan ibadah kurban karena tidak dapat menyaksikan hewan kurbanya disembelih.

“(karena) melihat itu tidak wajib, tidak rukun dan tidak syarat (berkurban),” jelas UAS.

 

Hukum Berkurban Melalui Aplikasi Digital

Di era digital saat ini, banyak transaksi yang dapat dilakukan secara online.

Tanpa menghabiskan waktu dan biaya lainnya, sistem transaksi secara online lebih mudah dan cepat digunakan.

Bahkan, untuk pembayaran ibadah seperti zakat maupun kurban juga bisa dilakukan secara online.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved