Idul Adha 2024
Bagaimana Hukum Berkurban, Tapi tak Ikuti Larangan Potong Kuku & Cukur Rambut? Begini Penjelasannya
Terkait hukum menunaikan larangan potong kuku dan cukur rambut bagi yang akan melaksanakan kurban, pernah dijelaskan oleh Ustad Adi Hidayat dalam
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menetapkan awal dzulhijjah 2024 atau 1 Dzulhijjah 1445 H jatuh pada Sabtu (8/6/2024).
Penetapan itu diputuskan setelah Sidang Isbat yang digelar hari ini, Jumat (7/6/2024) di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat.
Dengan adanya keputusan tersebut, otomatis hari raya Idul Adha 10 Zulhijah 1445 hijriah jatuh pada 17 Juni 2024.
Penetapan awal dzulhijjah 1445 H ini juga sama dengan jadwal yang sebelumnya telah diputuskan ormas Islam Muhammadiyah.
Sehingga, pada tahun ini idul adha akan dirayakan secara serentak, yakni pada 17 Juni 2024.
Menjelang hari raya idul adha 2024, sebagian umat muslim yang berencana akan berkurban mungkin sudah mulai mempersiapkan segala hal untuk menunaikan ibadah tersebut.
Salah satunya ialah menyediakan hewan ternak untuk disembelih atau dikurbankan saat lebaran haji tiba.
Baca juga: Ini Hukum Niat Kurban untuk Orangtua atau Kerabat yang Sudah Meninggal Dunia, Bolehkah?
Namun bukan hanya menyiapkan hewan ternak saja, ada juga hal lain yang juga perlu diperhatikan oleh umat muslim yang akan berkurban.
Selain syarat sah serta rukun kurban, ada beberapa hal lain seputar ibadah kurban yang harus diketahui oleh pelaksananya.
Satu diantaranya yaitu larangan memotong kuku dan mencukur rambut yang ada di sekujur tubuhnya.
Larangan mencukur rambut dan memotong kuku bagi orang yang berkurban ini dianjurkan bagi orang yang akan melaksanakan ibadah kurban di bulan Dzulhijjah.
Hal ini juga disebutkan dalam sebuah hadist sahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim.
Lantas, bagaimana jika pelaksana kurban tidak mengerjakan larangan tersebut, apakah kurbannya tetap sah?
Sejak kapan dan berapa lama larangan ini harus dikerjakan?
Mengenai soal larangan potong kuku dan cukur rambut bagi yang melaksanakan kurban pada hari raya idul adha ini sebenarnya sudah pernah dibahas dan dijelaskan oleh dai kondang Ustad Abdul Somad dan Ustad Adi Hidayat.
Berikut penjelasan lengkapnya yang telah dirangkum Serambinews.com.
Baca juga: Hukum Tidak Menyaksikan Hewan Kurban Disembelih, Apakah Kurbannya Tetap Sah? Simak Penjelasan UAS
Hukum menunaikan larangan potong kuku dan cukur rambut
Terkait hukum menunaikan larangan potong kuku dan cukur rambut bagi yang akan melaksanakan kurban, pernah dijelaskan oleh Ustad Adi Hidayat dalam sebuah video penjelasannya yang tersebar di YouTube.
Dikatakan Ustad Adi Hidayat, hukum menunaikan larangan tersebut adalah sunnah.
"Apabila dilakukan mendapat pahala, tidak dikerjakan pun tidak menjadi dosa. Tapi hanya kehilangan pahala kebaikan," ujarnya seperti dikutip dari video unggahan YouTube Ceramah Pendek pada 17 Agustus 2017 silam.
Berikut tayangan video penjelasan lengkap Ustad Adi Hidayat.
Ustad Abdul Somad juga mengatakan hal yang sama tentang hukum larangan potong kuku dan cukur rambut bagi orang yang berkurban.
"Hukumnya itu sunnah. Bukan rukun, bukan syarat bukan wajib," kata UAS yang dikutip dari tayangan video kajiannya, diunggah oleh kanal YouTube Islam Indonesia pada 27 November 2017 silam.
UAS mengatakan, bagi orang yang punya niat berkurban namun tak melaksanakan larangan tersebut, maka kurbannya tetap sah.
Akan tetapi, UAS menyarankan untuk mengikuti larangan tersebut karena memberikan faedah yang baik.
"Ini terapi dari Nabi Saw. Laksanakan, baik,"
"Tapi bagi orang kurban ada yang potong kuku, kurbannya tetap sah. Karena hukumnya sunnah bukan wajib," tambahnya.
Baca juga: Khutbah Jumat - Tgk Sulaiman Qari: Kurban Ibadah Penting Umat Islam
Berikut tayangan video penjelasan Ustadz Abdul Somad.
Kapan dan berapa lama larangan ini dikerjakan?
Berdasarkan hadist tentang larangan potong kuku dan cukur rambut yang diriwayatkan oleh Imam Muslim no.1977, larangan potong kuku dan cukur rambut mulai dikerjakan jika telah memasuki 10 hari di awal bulan Dzulhijjah.
Larangan itu hanya berlaku bagi orang yang punya niat berkurban, mulai sejak tanggal 1 Dzulhijjah sampai hewan kurbannya disembelih yaitu pada 10 Dzulhijjah.
Berikut bunyi hadisnya.
“Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban,” bunyi hadist HR. Muslim no. 1977 bab 39 halaman 152 tersebut.
Bagaimana jika baru niat kurban ditanggal larangan?
Dalam tayangan video yang sama unggahan YouTube Ceramah Pendek, Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa hukum larangan itu berlaku pada setiap muslim yang punya niat berkurban diantara tanggal yang disebutkan dalam hadist Imam Muslim no.1977.
Yaitu mulai tanggal 1-10 Dzulhijjah.
Namun jika umat muslim baru berencana berkurban pada hari-hari di 10 awal Dzulhijjah, maka sejak saat itu pula larangan tersebut berlaku.
Misalnya jika umat muslim baru akan berniat kurban pada tanggal 5 Dzulhijjah, maka sejak tanggal 5 Dzulhijjah larangan potong kuku dan cukur rambut sudah berlaku.
"Saya ingin kurban, sudah niat, uang ada dari sejak tanggal 1 (Dzulhijjah). Maka hukum tidak memotong kuku dan cukur rambut berlaku efektif tanggal 1,"
"Kalau saya terfikir tanggal 5 (Dzulhijjah), uang baru ada baru berniat (kurban). Maka tanggal 5 baru efektif berlaku hukum itu. Tidak sebelumnya," terang Ustad Adi Hidayat.
Baca juga: Hukum Kurban Dengan Uang Hasil Utang, Apakah Dibolehkan Dalam Islam? Simak Penjelasan UAS Berikut
Baca juga: Patungan Kurban Idul Adha 2024, Simak Penjelasan Buya Yahya, Awas Hal Ini Bikin Kurban Tidak Sah
Lalu bagaimana jika niat untuk melaksanakan kurban sudah sejak awal sebelum memasuki bulan Dzulhijjah, namun baru memiliki rezeki pada hari-hari yang dilarang untuk memotong kuku dan cukur rambut?
Dalam situasi ini, kata Ustad Adi Hidayat, larangan potong kuku dan cukur rambut bagi orang tersebut tetap berlaku mulai 1 Dzulhijjah.
"Bagaimana kalau seandainya uangnya baru ada tanggal 7, tapi niatnya dari sekarang? Uang sudah ada tapi belum dipegang. Maka sejak diniatkan disitu amalan berlaku. Karena hukum amal berlaku pada niat," terangnya.
Hikmah dari larangan potong kuku dan cukur rambut
Ustad Abdul Somad dalam video unggahan YouTube Islam Indonesia telah memberikan penjelasannya soal hikmah dari larangan potong kuku dan cukur bulu bagi orang yang ingin berkurban.
Disebutkan UAS, larangan itu merupakan sebuah terapi dari Nabi Muhammad Saw untuk merasakan suasana baru.
"Ini terapi dari Nabi Saw, suasana baru,"
"Orang kalau habis pangkas itu kan fresh. Selama 10 hari kuku bertambah panjang, kumis mulai tumbuh, rambut mulai kacau-balau. Setelah potong (sembelih hewan kurban) maka dia dapat suasana baru," terang UAS.
Ustadz Adi Hidayat juga memberikan penjelasannya soal hikmah bagi orang yang ingin berkurban jika dia mengamalkan tersebut.
Disebutkan Ustadz Adi Hidayat, menurut sebagian ulama, larangan itu ditujukan pada keistimewaan yang berkenaan dengan pengampunan dosa dari Allah Swt.
Yaitu sekiranya Allah berkenan mengampuni orang yang melaksanakan kurban dari ujung rambut hingga ujung kukunya.
"Diminta untuk tak potong kuku khawatirnya saat dipotong dan terpisah dari yang lainnya belum di-istighfari," ujarnya seperti dikutip dari video kajiannya yang diunggah YouYube Ceramah Pendek.
Menurut Ustadz Adi Hidayat, bagian anggota badan yang terpisah dari yang lainnya juga akan menjadi saksi diakhirat.
Baca juga: Jelang Idul Adha, Mana yang Lebih Afdol, Kurban Sapi atau Kambing? Begini Kata Ustaz Abdul Somad UAS
Sementara di akhirat nanti di yaumul hisab, mulut dikunci.
Maka imbunya, tangan dan kaki yang akan bersaksi dan berbicara.
"Khawatirnya, pernah tangan ini bersalah, menulis keburukan tentang orang walau satu kalimat. Tangan jadi saksi. Sebelum di-istighfari dipotong kukunya. Ketika dia bertobat diampuni dosanya, cuma kuku lebih dulu terpisah," paparnya.
Oleh karena dijelaskan Ustadz Adi Hidayat, diakhirat nanti akan ada dua golongan yang amalannya dihisab ditutup oleh Allah Subhanahu wa ta'ala.
Pertama, yaitu orang-orang yang sudah beristighfar tapi tempatnya masih menjadi bagian dari saksi dan dibuka oleh Allah.
Kedua, adalah orang yang gemar menutupi aib orang lain.
Jika aib orang lain ditutup maka aib dirinya akan ditutup oleh Allah di akhirat nanti.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
Mengolah Daging Kurban di Rumah, Bisa Coba 10 Resep Ini |
![]() |
---|
Patut Dicoba! 10 Aneka Resep Sate Daging Kambing, Jadi Inspirasi Mengolah Daging Kurban di Rumah |
![]() |
---|
Hukum Membagikan Daging Kurban di Luar Lokasi Penyembelihan, Bolehkah? Simak Penjelasan Ulama Aceh |
![]() |
---|
40 Link Unduh Twibbon Idul Adha 2024, Cocok di Bagikan di Medos Untuk Ucapan Hari Raya |
![]() |
---|
Dilaksanakan Setahun Sekali, Yuk Simak Kembali Niat Shalat Idul Adha Lengkap dengan Tata Caranya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.