Berita Aceh Utara

Pria Aceh Utara Sebarkan Foto Bugil Mantan Istri ke FB dan Tiktok Dihukum Denda Rp 750 Juta

pria asal Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, SA yang menyebarkan foto bugil mantan istrinya dihukum delapan bulan penjara dan denda Rp 750 juta

|
Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
Foto Dok Polres Aceh Utara
Tersangka penyebar video bugil mantan istri ke media sosial menjalani pemeriksaan di Satuan Reskrim Polres Aceh Utara 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Seorang pria asal Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, SA yang menyebarkan foto bugil mantan istrinya dihukum delapan bulan penjara dan denda Rp 750 juta.

Amar putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara Muchtar SH didampingi dua hakim anggota Irwandi SH dan Inda Rufiedi SH dan panitera pengganti Amirul Bahri, pada 13 Mei 2024 lalu.

Serambinews.com memperoleh informasi tersebut dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara pada Minggu (9/6/2024).

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Aceh Utara menangkap pria berinisial SA (21) di rumahnya Kecamatan Baktiya, Aceh Utara pada Selasa (9/1/2024). 

Bersama SA petugas juga mengamankan Handphone pelaku yang memuat akun medsos yang digunakan untuk menyebarkan gambar tak senonoh.

 Pria itu ditangkap karena menyebarkan foto bugil ke media sosial. 

Kasus itu berawal ketika ibu muda berinisial CD (22), warga Kecamatan Madat, Aceh Timur, melaporkan mantan suaminya ke Polres Aceh Utara, Senin (8/1/2024).

Karena foto bugilnya beredar di media sosial Facebook dan Tiktok setelah diupload SA.

Baca juga: Keji! Pemuda Ini Sebar Foto Screenshot Video Hubungan Intimnya dengan Mantan Istri ke FB dan TikTok

Kasus Informasi dan Transaksi Elektronik itu mulai disidangkan di PN Lhoksukon, Aceh Utara pada 25 Maret 2024, setelah berkas kasus itu dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara, Dwi Meily Nova MH dan Muliadi MH.

Pada 29 April 2024, JPU Kejari Aceh Utara menuntut terdakwa SA satu tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 750 juta subsider dua bulan penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Karena menurut Jaksa, terdakwa melanggar Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Lalu pada 13 Mei 2024, Hakim PN Lhoksukon membacakan amar putusan kasus tersebut.

Baca juga: Melaksanakan Kurban Tapi Tidak Ikuti Larangan Potong Kuku dan Cukur Rambut, Bagaimanakah Hukumnya?

Isinya antara lain menyatakan terdakwa Syariful, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan bulan dan denda sejumlah Rp 750 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan;

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved