Berita Aceh Utara
Pria Aceh Utara Sebarkan Foto Bugil Mantan Istri ke FB dan Tiktok Dihukum Denda Rp 750 Juta
pria asal Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, SA yang menyebarkan foto bugil mantan istrinya dihukum delapan bulan penjara dan denda Rp 750 juta
Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan barang bukti berupa satu Handphone Merk Realme 5i warna biru dimusnahkan.
Kemudian empat lembar hasil tangkapan layar Hp berisi foto telanjang korban, tetap terlampir dalam berkas perkara.
Baca juga: Viral, Video Detik-detik Truk Angkut Batu Gajah Terbalik Timpa Pajero di Pidie, Penumpang Menjerit
Hakim juga membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5 ribu rupiah.
Terdakwa mengupload foto tidak senonoh mantan istrinya itu pada media sosial setelah menggantikan password.
Foto bugil itu merupakan hasil tangkap layar dari potongan video hubungan suami istri yang sempat direkam pelaku saat masih bersama korban
Tangkapan layar itu kemudian disebarkan oleh pelaku melalui akun medsos korban yang dikuasai oleh pelaku.
Terdakwa mengupload foto tersebut karena merasa cemburu terhadap CD, mantan istri terdakwa. (*)
Baca juga: Petaka Rekam Adegan Ranjang, Suami di Aceh Sebar Foto Syur Mantan Istri di TikTok dan FB: Cemburu
BPJN Aceh Janji Buka Jalan Elak Pertengahan Oktober 2025 Untuk Uji Lalu Lintas |
![]() |
---|
Saat Lantik 24 Pejabat Dinkes Aceh Utara, Ayahwa: Fokuskan Penurunan Stunting dan Gizi Buruk |
![]() |
---|
Bupati Aceh Utara Lantik Sejumlah 24 Kepala Puskesmas Baru, Ini Daftar Lengkapnya |
![]() |
---|
Dosen Umuslim Bireuen Latih Petani Aceh Utara Deteksi Kualitas Tanah Berbasis Teknologi Enam Bulan |
![]() |
---|
Pemkab Siap Kawal Pembangunan SMA Unggul Garuda, Ayahwa: Generasi Kita Harus Bisa Bersaing Global |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.