Breaking News

Berita Aceh Utara

Pria Aceh Utara Sebarkan Foto Bugil Mantan Istri ke FB dan Tiktok Dihukum Denda Rp 750 Juta

pria asal Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, SA yang menyebarkan foto bugil mantan istrinya dihukum delapan bulan penjara dan denda Rp 750 juta

|
Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
Foto Dok Polres Aceh Utara
Tersangka penyebar video bugil mantan istri ke media sosial menjalani pemeriksaan di Satuan Reskrim Polres Aceh Utara 

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

Menetapkan barang bukti berupa satu Handphone Merk Realme 5i warna biru dimusnahkan.

Kemudian empat lembar hasil tangkapan layar Hp berisi foto telanjang korban, tetap terlampir dalam berkas perkara.

Baca juga: Viral, Video Detik-detik Truk Angkut Batu Gajah Terbalik Timpa Pajero di Pidie, Penumpang Menjerit

Hakim juga membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5 ribu rupiah.

Terdakwa mengupload foto tidak senonoh mantan istrinya itu pada media sosial setelah menggantikan password.

Foto bugil itu merupakan hasil tangkap layar dari potongan video hubungan suami istri yang sempat direkam pelaku saat masih bersama korban

Tangkapan layar itu kemudian disebarkan oleh pelaku melalui akun medsos korban yang dikuasai oleh pelaku. 

Terdakwa mengupload foto tersebut karena merasa cemburu terhadap CD, mantan istri terdakwa. (*)

Baca juga: Petaka Rekam Adegan Ranjang, Suami di Aceh Sebar Foto Syur Mantan Istri di TikTok dan FB: Cemburu

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved