Idul Adha 2024

Melaksanakan Kurban Tapi Tidak Ikuti Larangan Potong Kuku dan Cukur Rambut, Bagaimanakah Hukumnya?

Terkait hukum menunaikan larangan potong kuku dan cukur rambut bagi yang akan melaksanakan kurban, pernah dijelaskan oleh Ustad Adi Hidayat dalam

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
Pixabay.com
Ilustrasi mencukur - Melaksanakan Kurban Tapi Tidak Ikuti Larangan Potong Kuku dan Cukur Rambut, Bagaimanakah Hukumnya? 

SERAMBINEWS.COM - Berikut penjelasan hukum orang yang melaksanakan kurban tapi tidak mengikuti larangan potong kuku dan cukur rambut.

Umat muslim saat ini sudah memasuki bulan terakhir dalam kalender hijriah, yakni bulan dzulhijjah 1445 H.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Agama telah menetapkan awal dzulhijjah 2024 atau 1 Dzulhijjah 1445 H jatuh pada Sabtu (8/6/2024).

Penetapan itu diputuskan setelah Sidang Isbat yang digelar hari ini, Jumat (7/6/2024) di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat.

Dengan adanya keputusan tersebut, otomatis hari raya Idul Adha 10 Zulhijah 1445 hijriah jatuh pada 17 Juni 2024.

Penetapan awal dzulhijjah 1445 H ini juga sama dengan jadwal yang sebelumnya telah diputuskan ormas Islam Muhammadiyah.

Sehingga, pada tahun ini idul adha akan dirayakan secara serentak, yakni pada 17 Juni 2024.

Menjelang hari raya idul adha 2024, sebagian umat muslim yang berencana akan berkurban mungkin sudah mulai mempersiapkan segala hal untuk menunaikan ibadah tersebut.

Salah satunya ialah menyediakan hewan ternak untuk disembelih atau dikurbankan saat lebaran haji tiba.

Baca juga: Ini Hukum Niat Kurban untuk Orangtua atau Kerabat yang Sudah Meninggal Dunia, Bolehkah?

Namun bukan hanya menyiapkan hewan ternak saja, ada juga hal lain yang juga perlu diperhatikan oleh umat muslim yang akan berkurban.

Selain syarat sah serta rukun kurban, ada beberapa hal lain seputar ibadah kurban yang harus diketahui oleh pelaksananya.

Satu diantaranya yaitu larangan memotong kuku dan mencukur rambut yang ada di sekujur tubuhnya.

Larangan mencukur rambut dan memotong kuku bagi orang yang berkurban ini dianjurkan bagi orang yang akan melaksanakan ibadah kurban di bulan Dzulhijjah.

Hal ini juga disebutkan dalam sebuah hadist sahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim.

Lantas, bagaimana jika pelaksana kurban tidak mengerjakan larangan tersebut, apakah kurbannya tetap sah?

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved