Dunia Sekolah

Guru MTsN 1 Banda Aceh Sesali Siswanya tak Diikutkan O2SN, Begini Penjelasan Disdikbud

Guru MTsN 1 Banda Aceh menyesali keputusan yang diambil oleh Disdikbud Kota Banda Aceh terkait tidak mengikutkan pelajarnya O2SN.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/SARA MASRONI
Kanan ke kiri - Guru Olahraga MTsN Model Banda Aceh Tarmizi SPd, Atlet Daffa Kusairi dan Marsa Asyifa Vitria, Orang Tua Pelajar Leni Novianti saat berkunjung ke Kantor Serambi Indonesia, Senin (10/6/2024). 

SERAMBINEWS.COM - Guru bersama orang tua pelajar dari MTsN 1 Banda Aceh menyesali keputusan yang diambil oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Banda Aceh.

Hal ini terkait tidak mengikutkan ketiga pelajar dari sekolah mereka dalam ajang Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN), khususnya di cabang karate tingkat SMP/MTs se-Kota Banda Aceh.

Pasal, ketiga pelajar tersebut sudah mendaftar melalui aplikasi O2SN secara nasional dan semestinya mengikuti technical meeting (TM) pada 8 Juni 2024 lalu serta mengikuti lomba pada 12 Juni mendatang.

Guru Olahraga MTsN Model Banda Aceh, Tarmizi SPd mengatakan, ketiga pelajar dimaksud cukup kecewa dengan keputusan Disdikbud Banda Aceh.

Mereka yakni Daffa Kusairi, Marsa Asyifa Vitria dan Dayyan Al Ghifari Irfan. Ketiganya telah terdaftar di aplikasi dan mempunya id card untuk mengikuti event tersebut sesuai petunjuk teknis (juknis) resmi dari pusat.     

“Kemudian sudah menghabiskan banyak untuk latihan, tiba-tiba tidak dibolehkan mengikuti TM Sabtu lalu. Apa dasar hukumnya,” ucap Tarmizi saat berkunjung ke Kantor Serambi Indonesia, Senin (10/6/2024).

 

 

Hal yang sama disampaikan oleh orang tua siswa, Leni Novianti. Dia mengungkapkan, keduanya anaknya yakni Daffa dan Marsa sampai menangis ketika tiba-tiba tidak dibolehkan ikut TM Sabtu lalu.

“Harapannya mereka diikutsertakan. Kalau bisa di tingkat nasional, masa di tingkat daerah tidak boleh, ini memukul mental anak-anak,” tambahnya.

Baca juga: Siswa MTsN Model Banda Aceh Lantunkan Ayat Suci dan Doa untuk Rafah Palestina

Baca juga: Naik, Segini Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini per Mayam saat Awal Pekan, Senin 10 Juni 2024

Madrasah Harusnya Tunduk ke Kemenag, Bukan Disdikbud

Sementara Kabid Pembinaan SMP Disdikbud Kota Banda Aceh, Evi Susanti MSi mengatakan, sekolah keagamaan (madrasah) tunduk di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banda Aceh.

Sebab menurutnya, sekolah yang berada di bawah naungan Kemenag memiliki kompetisi sendiri yang setara seperti O2SN di bawah naungan Disdikbud.

“Di Kementerian Agama ada lomba sendiri khusus untuk madrasah-madrasah, mereka punya kompetisi sendiri termasuk di bidang sains,” jelas Evi saat dihubungi, Senin sore.

Dia menyampaikan, Juknis dari Kemendikbud itu membolehkan pelajar dari madrasah tetapi bukan mewajibkan, sementara penyelenggaraan di daerah ikut ketentuan, regulasi serta dipulangkan sepenuhnya ke daerah.

Kemudian penganggarannya juga di Pemko melalui Disdikbud Banda Aceh, tidak ada penyebutan MTs dalam nomenklatur sub kegiatan, sehingga ini jadi dasarnya pihaknya belum mengakomodir pelajar madrasah ikut O2SN.

“Tidak pernah ada koordinasi dari pihak Kemenag Banda Aceh kalau ingin ikut di kita (Disdikbud), jadi yang kami naungi kan sekolah bukan madrasah,” jelas Evi.

“Madrasah punya orang tua sendiri Kemenag, kami tidak ada kewajiban mengakomodir atau melaksanakan kegiatan untuk mereka, itu melanggar hukum,” sambungnya.

Namun bila sudah ada koordinasi pembicaraan di level atas seperti legislatif dan pemerintah kota, kemudian menggandeng seluruh stakeholder, menurutnya baru kemudian bisa melaksanakan sesuai aturan main yang ada ke depan.

“Melanggar hukum kalau kami akomodir, kecuali di DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) kami ada penyebutan untuk madrasah,” pungkasnya.

(Serambinews.com/Sara Masroni)

BACA BERITA SERAMBI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved