Idul Adha 1445 H

Hukum Berkurban Untuk Orangtua yang Sudah Meninggal, Apakah Diterima? Begini Penjelasan UAS

Sementara itu, dalam mazhab Maliki, lanjut UAS, makruh hukumnya berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia jika ia tidak menyebutkannya sebelum

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
YOUTUBE/USTADZ ABDUL SOMAD OFFICIAL
Ustadz Abdul Somad alias UAS- Penjelasan UAS Soal Hukum Kurban Untuk Orangtua yang Sudah Meninggal Dunia, Apakah Diterima? 

Kalau tidak juga mengatakan tidak ada kurban bagi orang yang sudah meninggal.

Baca juga: Berikut 5 Cara Pilih Hewan Kurban yang Baik untuk Idul Adha 2024, Apa Saja?

Jadwal Idul Adha 2024

Mengacu pada kalender Hijriah yang diterbitkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI, tanggal 10 Dzulhijjah 1445 akan jatuh pada 17 Juni 2024.

Dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri Nomor 3 tahun 2023 dan Nomor 4 tahun 2023 Tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi alias Menpan RB, juga disebutkan bahwa libur Hari Raya Idul Adha 2024 akan jatuh pada Senin 17 Juni 2024.

Sedangkan Cuti Bersama Hari Raya Lebaran Qurban 2024 akan ada pada Selasa 18 Juni 2024.

Meski demikian, penetapan terkait jadwal Idul Adha versi pemerintah ini masih belum resmi.

Untuk penetapan resminya, masyarakat harus menunggu hasil sidang isbat yang akan digelar oleh Kementerian Agama.

Sementara itu, berbeda dengan pemerintah, PP Muhammadiyah telah menetapkan Idul Adha 2024 secara resmi, yaitu pada 17 Juni 2024.

Keputusan ini tertuang dalam Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 1/MLM/I.0/E/2024 tentang Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved