Masa Bimbingan Berakhir, Habib Rizieq Shihab Bebas Murni Hari Ini,
Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab, resmi bebas murni pada Senin (10/6/2024).
Majelis hakim menilai, perbuatan Rizieq Shihab dalam kasus tes usap palsu di Rumah Sakit Ummi Bogor telah meresahkan masyarakat.
Kedua, Rizieq Shihab divonis hukuman 8 bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Baca juga: Briptu Fadhilatun Bakar Suami Briptu Rian Gegara Gaji untuk Nafkahi 3 Anaknya Habis Buat Judi Online
Baca juga: PKS dan PKB segera Deklarasikan Pasangan Beriman
Baca juga: Seorang Pria Bayar Rp 750 Juta Atau Penjara 2 Bulan Setelah Sebarkan Foto Mantan Istri
Kompas.com dengan judul "Rizieq Shibab Bebas Murni Hari Ini, Kemenkumham: Masa Bimbingan Berakhir",
Berikut Isi 12 Poin Pernyataan Sikap FPI atas Bentrokan di Ceramah Habib Rizieq Lukai 15 Orang |
![]() |
---|
15 Orang Terluka dalam Bentrokan Berdarah di Ceramah Habib Rizieq Shihab, 4 Korban Polisi |
![]() |
---|
Ceramah Habib Rizieq di Pemalang Berujung Bentrok, Tiba-tiba Diserang Lemparan Batu |
![]() |
---|
Soal Tuduhan Merampas Hak Korban, PASKA Aceh: Penerima Bantuan Ditentukan Kemenkumham |
![]() |
---|
VIDEO - Jamaah Padati Tabligh Akbar Habib Riziq di Kompleks Makam Syiah Kuala Banda Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.