Idul Adha 2024

Soal Pembagian Hewan Kurban yang Perlu Diketahui Oleh Pelaksana Kurban, Simak Penjelasan Hukumnya

Ketentuan pembagian hewan kurban, katanya, berbeda menurut status (hukum) kurban. Lebih lanjut Ustaz Masrul memaparkan, jika kurban itu berstatus

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
Serambinews.com
Soal Pembagian Hewan Kurban yang Perlu Diketahui Oleh Pelaksana Kurban, Simak Penjelasan Hukumnya. (FOTO: Warga Gampong Ateuk Jawo, Kecamatan Baiturrahim, Banda Aceh gotong royong melakukan pemotongan dan pembagian daging hewan kurban di halaman Masjid Baiturrahim, gampong setempat pada 1 Juli 2023). 

Selain itu, hukum kurban juga bisa menjadi wajib.

Ketentuan hukum ini, ujar Ustad Masrul, disebabkan karena nazar.

Baca juga: Apakah Sah dan Diterima Kurban Untuk Orangtua yang Sudah Meninggal? Ini Jawaban UAS

Ustaz Masrul Aidi pun memberi contoh bagaimana hukum kurban bisa menjadi wajib karena sebab nazar.

Misalnya, jika seorang memiliki seekor kambing dan berkata bahwa kambing itu adalah kurban, maka jatuhlah hewan tersebut menjadi kurban yang wajib karena nazar.

“Seumpama nazar adalah seorang yang memiliki seekor kambing misalnya, mengatakan "kambing ini adalah kurban.

Ucapan demikian menjadikan kambing tersebut sebagai kurban yang wajib karena sebab nazar,” terang Ustaz Masrul.

Pembagian daging kurban

Dalam penjelasannya itu, Ustad Masrul juga turut menyampaikan soal ketentuan pembagian hewan kubran.

Ketentuan pembagian hewan kurban, katanya, berbeda menurut status (hukum) kurban.

Lebih lanjut Ustaz Masrul memaparkan, jika kurban itu berstatus wajib, maka wajiblah hewan kurban itu disedekahkan seutuhnya.

Mulai dari kulit, tanduk, daging dan juga tulangnya.

Sedangkan kurban dengan status sunnah, yang paling utama peruntukannya dibagi menjadi tiga bagian.

“Sebagian besar disedekahkan, sebagian untuk konsumsi keluarga dan handai taulan, dan sebagiannya lagi untuk disimpan sebagai stok pangan saat dibutuhkan,” papar utad Masrul.

Ustaz Masrul menambahkan untuk kurban status sunnah, tidak ada batasan berapa banyak pemilik boleh menerima jatahnya.

Baca juga: Bolehkah Berkurban Dengan Uang Hasil Utang, Bagaimana Hukumnya? Simaknya Berikut

“Bahkan ada pendapat yang mengatakan pemilik boleh mengambil seluruhnya, mungkin ini kategori qurban minimalist,” tambahnya.

Berbeda pada kurban status wajib, bila pemilik atau ahli waris pemilik memakan sedikit saja, maka wajib diganti dengan daging lain.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved