Berita Banda Aceh

Terlibat Pencurian Mesin Boat Polisi Tangkap Dua Warga Ulee Kareng

“Pelaku GA dan FR beserta barang bukti sudah diserahkan ke Satreskrim Polresta Banda Aceh guna dilakukan penyidikan lebih lanjut." JULPANDI, Kapolsek

Editor: mufti
Shutterstock
Ilustrasi pencurian 

“Pelaku GA dan FR beserta barang bukti sudah diserahkan ke Satreskrim Polresta Banda Aceh guna dilakukan penyidikan lebih lanjut." JULPANDI, Kapolsek Krueng Barona Jaya

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Unit Reskrim Polsek Krueng Barona Jaya, Polresta Banda Aceh, menangkap dua warga Gampong Ie  Masen, Ulee Kareng, Banda  Aceh, karena diduga melakukan pencurian mesin boat merek HIDEA-25PK milik Ilyas  Ibrahim yang ditambatkan di Krueng Aceh, Gampong Meunasah Baktrieng.

Hilangnya mesin boat tersebut diketahui korban pada hari Minggu (2/6/2024) sekitar jam 15.00 WIB. Ilyas Ibrahim langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Krueng Barona Jaya untuk dilakukan pengusutan.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Krueng Barona Jaya, Iptu Julpandi, membenarkan penangkapan terhadap dua orang pelaku pencurian mesin boat tersebut.

“Benar, kami sudah mengamankan dua pelaku aksi pencurian mesin boat di kawasan Gampong Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, Sabtu (8/6/2024). Kedua pelaku yang ditangkap berinisial GA (27) dan FR (24),” kata Julpandi, Minggu (9/6/2024).

Dia mengatakan, awal kejadian saat itu korban hendak pergi memancing ikan menggunakan boat miliknya. Namun ketika tiba di lokasi, korban batal pergi memancing karena mesin boatnya sudah hilang. Korban juga sempat berusaha mencari di sekitar lokasi penambatan boat, namun tidak ditemukan. “Akibat aksi pelaku, korban mengalami kerugian senilai Rp 33,5 juta," ungkapnya.

Saat proses penangkapan, kata Kapolsek, pihaknya melakukan undercover buy. Dimana beberapa hari lalu didapatkan informasi bahwa di kawasan Krueng Raya, Aceh Besar, ada dua orang yang akan menjual mesin boat dengan merek yang sama.

“Kami harus menggunakan sistem undercover buy. Dimana didapatkan informasi terkait adanya penjual mesin boat. Cara ini membutuhkan jasa korban yang lebih mengerti terhadap sistem kerja mesin boat untuk dapat menangkap pelaku,” ucapnya.

Saat mendapatkan kesepakatan terkait harga dan lokasi untuk membeli mesin boat tersebut, pelaku pun membawa mesin dengan menggunakan sepeda motor tanpa nomor polisi ke Gampong Neuheun, kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar.

Ketika pelaku GA dan FR tiba di lokasi sekitar jam 18.30 WIB dengan membawa barang hasil curian, unit Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap mereka.

"Kini, pelaku GA dan FR beserta barang bukti sudah diserahkan ke Satreskrim Polresta Banda Aceh guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkas Kapolsek Krueng Barona Jaya, Iptu Julpandi.(iw)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved