Suami Bunuh Istri di Pidie
Kasus Pembunuhan Istri di Pidie, Majelis Hakim Vonis Terdakwa 15 Tahun Penjara
Sidang pembunuhan dengan terdakwa Munazar dipimpin Ketua Majelis Hakim, Khairul Umam SH MH, didampingi Adji Abdillah SH...
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Eddy Fitriadi
Setelah melakukan aksinya, terdakwa melarikan diri ke Belawan Medan, Sumatera Utara. Saat sampai di Medan menggunakan nama samaran, agar tidak diketahui orang.
Terima Putusan Hakim
Di sisi lain, Ketua Majelis Hakim, Khairul Umam SH MH, didampingi Adji Abdillah SH MH dan Indah Pertiwi SH MH, dalam amar putusannya menyebutkan, bahwa
majelis hakim tidak memberikan ampun terhadap pelaku kriminal.
Dihukum pidana maksimal yang telah dijatuhkan itu telah sesuai dengan Pasal 338 KUHPidana, yang terkadang masih tidak dapat diterima pihak keluarga korban dengan alasan masih tidak adil, lantaran bukan pidana mati.
Namun, kata majelis hakim, pidana yang dijatuhkan itu telah maksimal dan unsur berencannya memang tidak terbukti.
“Jadi bukan putusannya yang tidak maksimal, tetapi memang aturan hukumnya yang menghendaki demikian. Sebab, putusan sudah disusun komprehensif dan dinilai secara profesional karena hakim bekerja sebagai judicial service bukan civil service,” jelasnya.
Menurut majelis hakim, inti pertimbangan yang termuat dalam putusannya, sekaligus mengutip sebuah norma.
“The judicial outcome must not subject to revision by non-judicial authority. Artinya putusan tersebut, terdakwa menerimanya meski pun terlihat sedih, lantaran air mata tak mampu dibendung terdakwa hingga tumpah di pipi," pungkas Majelis Hakim PN Sigli.
Kacabjari Sakti Dikotabakti, Yudha Utama Putra SH, kepada Serambi, Selasa (11/6/2024) mengungkapkan, Jaksa menerima putusan Majelis Hakim PN Sigli terhadap putusan 15 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Munazar, kendati putusan itu tidak sesuai dengan tuntutan JPU 14 tahun penjara.
"Kita terima putusan majelis hakim 15 tahun penjara," kata Yudha. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.