Opini

Politisi Muda di Panggung Pilkada

Hal yang demikian berangkat dari pemaknaan terhadap kata “calon” pada pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10/2026 tentang Pemilihan Kepala Da

Editor: mufti
IST
Mashudi SR, Peneliti Institute for Democracy and Justice-IDJ 

Mashudi SR, Peneliti Institute for Democracy and Justice-IDJ

SATU lagi pintu gerbang politik bagi anak muda terbuka, setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan batas minimal usia calon kepala daerah adalah 30 tahun dan 25 tahun masing untuk calon gubernur dan bupati dan walikota saat dilantik. Ini berarti saat mengajukan pendaftaran dan ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU, tidak harus berusia 30 tahun atau 25 tahun sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).Tafsir MA yang dituangkan dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 mengubah secara ekstrem apa yang selama ini disebut sebagai syarat batas usia minimal calon.

Sebab lazim dipahami, seseorang yang berkehendak maju sebagai kepala daerah dan mengajukan pendaftaran kepada KPU dalam rentang waktu yang ditetapkan, yang bersangkutan disebut sebagai bakal calon (balon).

Status ini hilang dan berganti dengan sebutan calon kepala daerah (cakada), manakala hasil verifikasi terhadap seluruh persyaratan pencalonan dan syarat calon yang dilakukan KPU dinyatakan memenuhi syarat. Dengan demikian, seseorang tersebut secara yuridis sah menjadi cakada sekaligus peserta pilkada dengan segala hak dan kewajiban yang melekat pada dirinya.

Hal yang demikian berangkat dari pemaknaan terhadap kata “calon” pada pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10/2026 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Bahwa “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota”.

Pertanyaan, kapan seseorang itu disematkan status cakada? Jawaban atas pertanyaan ini dirumuskan dalam Pasal Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Bahwa “Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi persyaratan sebagai berikut. (d). berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur ... terhitung sejak penetapan calon”.

Oleh MA pasal inilah yang dibatalkan dan diganti dengan penafsiran baru bahwa cakada "Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".

Tren politisi muda

Terlepas dari putusan MA yang dianggap kontroversi tersebut, keberadaanya telah menambah banyak pintu yang terbuka bagi anak-anak muda politik ambil bagian dalam jabatan politik yang dipilih (elected official). Di lembaga legislatif, seorang warga negara yang telah berusia 21 tahun bisa diajukan menjadi caleg. Hasilnya mulai banyak anak muda yang berhasil menjadi wakil rakyat. Kini, bagi anak muda yang ingin tampil sebagai pucuk pimpinan eksekutif di tingkat daerah sudah ada “kelonggaran” persyaratan.

Tidak bisa dihindari, gelombang anak muda tampil di lembaga politik (elected official ) sedang melanda. Misalnya Perdana Menteri Finlandia, Sanna Marin. Perempuan aktivis Partai Sosial Demokrat ini terpilih menjadi Perdana Menteri ketika umurnya 34 tahun dan disebut-sebut saat itu sebagai perdana Menteri termuda di dunia.

Daniel Noboa, menjadi Presiden Ekuador saat usianya 35 tahun.  Presiden Chilie, Gabriel Boric (35), dan Presiden El Savador, Nayib Bukele (37). Emmanuel Macron menjadi Presiden Prancis saat berusia 39 tahun. Sebelumnya Macron pernah didapuk menjadi anggota kabinet membidangi ekonomi.

Selanjutnya ada Jacinda Ardern diangkat menjadi Perdana Menteri Selandia Baru periode 2017-2023 ketika umurnya menyentuh angka 37 tahun. Vjosa Osmani pada usia 38 terpilih menjadi Presiden Kosovo. Irakli Garibashvili, menjadi Perdana Menteri Georgia saat usianya menginjak 31 tahun. Oleksiy Honcharuk, menjadi Perdana Menteri Ukraina pada 2019 di umur 35 tahun. 

Di jajaran para menteri ada nama Syed Saddiq (25) Menteri Pemuda dan Olahraga Malaysia, Shamma Al Mazrui (22) Menteri Urusan Kepemudaan Negara Uni Emirat Arab. Aida Hadzialic, saat dilantik menjadi Menteri Sekolah Menengah Keatas Swedia umurnya 27 tahun. Sebastian Kurz ketika berusia 27 tahun diangkat sebagai menteri Urusan Luar Negeri dan Integrasi Austria. Dan di umur 31 tahun menjadi Perdana Menteri negara tersebut. Dari Indonesia saat ini ada Dito Ariotedjo, diangkat menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga pada umur 32 tahun, mengalahkan Nadiem Makarim Menteri Pendidikan, Riset dan Teknologi yang saat dilantik oleh Presiden Joko Widodo usianya 39 tahun.

Momentum Pilkada

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved