Pria 32 Tahun Rudapaksa Bocah Usia 13 Tahun, Paksa Berhubungan Usai Intip Korban Mandi

SA ditangkap polisi setelah dilaporkan adanya kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial J (13).

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN JATENG dan SHUTTERSTOK via TRIBUN JABAR
Seorang anak berusia 12 tahun dirudapaksa oleh bapak tirinya berinisial KD berkali-kali di Aceh Tenggara. 

SERAMBINEWS.COM - Pria berinisial SA berusia 32 tahun diamankan anggota Polres Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

SA ditangkap polisi setelah dilaporkan adanya kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial J (13).

Kanit PPA IV Polres Konawe Ipda Ni Kade Karmiati mengatakan, SA mulai melakukan perbuatan bejat dengan mengintip korban saat sedang mandi.

Setelah itu, pelaku berusaha lalu memaksa korban untuk berhubungan badan.

"Jadi korban dan pelaku adalah tetangga," ucap Ipda Ni Kade Karmiati kepada TribunnewsSultra.com, Selasa (11/6/2024).

Lebih lanjut, Ipda Ni Kade Karmiati membeberkan kronologi kejadian, bermula ketika korban diintip oleh pelaku saat sedang mandi di rumahnya.

Baca juga: Butuh tenaga kerja terbaik untuk bisnismu? Cari di sini!

"Kejadiannya pada Rabu (5/6/2024), berawal saat SA mengintip korban yang sedang mandi di rumahnya.

SA berdalih sedang memeriksa telur ayam," jelasnya.

 
Usai mengintip korban, pada malam harinya pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan badan, tetapi ditolak oleh korban.

Setelah penolakan tersebut, pelaku kembali menghubungi korban melalui pesan WhatsApp, agar segera dibukakan pintu belakang rumah, dengan alasan hendak mengambil sesuatu.

“Korban yang saat itu menerima WA pelaku, akhirnya membukakan pintu, dan masuk melalui pintu belakang rumah.

Di situlah, pelaku menarik tangan korban dan melakukan aksi bejatnya itu di dalam kamar,” jelasnya.

Untuk diketahui, kasus ini dilaporkan oleh keluarga korban yaitu sang kakek pada Kamis (6/6/2024), sementara pelaku berhasil ditangkap di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka saat hendak melarikan diri pada Sabtu (8/6/2024).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SA dijerat Pasal 81 ayat (1), Pasal 76D subs Pasal 81 Ayat (3) subs Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.

Baca juga: BEJAT Kakek dan Paman Rudapaksa 2 Bocah di Bawah Umur, Nenek Bantu Bersihkan Darah

Pelatih Renang di Bogor Ngaku Cabuli Murid Bocah karena Nafsu

Kepala Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota Komisaris Polisi Lutfhi Olot Gigantara mengatakan, pelatih renang berinisial AP (41) mencabuli muridnya karena nafsu dengan korban.

Pelaku memanfaatkan momentum saat orangtua korban tidak mengawasi dari dekat.

"Motif pelaku karena nafsu. Jadi, ibu korban mendampingi korban saat latihan renang, namun tidak mengikuti dari dekat," kata Lutfhi saat dikonfirmasi, Selasa (11/6/2024).

Perbuatan pelaku diketahui setelah ibu korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya itu.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku satu kali mencabuli korban pada Januari 2024.

"Modus pelaku meraba bagian sensitif korban. Pelaku sudah menjadi pelatih les renang dari tahun 2021," kata Luthfi.

Sebelumnya, AP diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap salah satu muridnya.

Kasus tersebut ramai setelah ibu korban menceritakan kejadian itu di media sosial.

"Untuk tersangka inisial AP sudah dilakukan penangkapan pada tanggal 28 Mei 2024," kata Lutfhi, dalam keterangannya, Senin (3/6/2024) lalu.

Polisi juga telah menahan tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolresta Bogor Kota.

AP (41), pelatih renang di Kota Bogor, Jawa Barat, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara setelah diduga mencabuli anak didiknya yang masih di bawah umur.

Korban diduga dicabuli saat berlatih renang dan jauh dari pengawasan orangtuanya.

"Dikenakan Pasal 76 E Undang-undang nomor 35 tahun 2014 Juncto Pasal 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun," ungkap Kepala Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota Komisaris Polisi Lutfhi Olot Gigantara, Selasa (11/6/2024).

Lutfhi mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mencabuli korban sebanyak satu kali yang dilakukannya pada Januari 2024.

Kasus tersebut terungkap setelah ibu korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya.

"Modus pelaku meraba bagian sensitif korban. Pelaku sudah menjadi pelatih les renang dari tahun 2021," kata Luthfi.

Diketahui, AP telah ditangkap pada 28 Mei 2024 dan ditahan.

Baca juga: Fakta Jacky Pria yang Peras Ria Ricis Rp 300 Juta dengan Ancaman Sebar Foto dan Video Pribadi

Baca juga: LLDikti Bersama Uniki Bireuen Gelar Rapat Penyusunan Statuta

Baca juga: Sosok M Retas Akun FB Icha Shakila Kasus 2 Ibu Cabuli Anak, Janjikan Rp300 Juta Bikin Konten Porno

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Pria di Konawe Sulawesi Tenggara Dibekuk Polisi Usai Dilaporkan Kasus Persetubuhan Gadis 13 Tahun

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved