Idul Adha 1445 H

Sahkah Berkurban Jika Tidak Menyaksikan Hewan Kurban Disembelih? Simak Penjelasan UAS

Dalam menunaikannya, tentu ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agar ibadahnya sah dan tidak sia-sia. Termasuk soal kehadiran pelaksana kurban

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
YOUTUBE/USTADZ ABDUL SOMAD OFFICIAL
Ustadz Abdul Somad alias UAS - Hukum Tidak Menyaksikan Hewan Kurban Disembelih, Apakah Kurbannya Tetap Sah? Simak Penjelasan UAS. 

SERAMBINEWS.COM - Umat muslim di seluruh dunia tidak lama lagi akan segera merayakan hari raya idul adha 1445 H atau idul adha 2024.

Momen idul adha menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh setiap umat muslim.

Sebab, selain ibadah haji, pada momen lebaran ini sebagian umat muslim juga melakukan proses ibadah lain, yaitu penyembelihan hewan kurban.

Diketahui, ibadah kurban merupakan satu dari dua ibadah paling utama di bulan Dzulhijjah, terutama pada hari raya Idul Adha.

Ibadah ini dikerjakan mulai 10 Dzulhijjah atau Hari Raya Idul Adha.

Dalam menunaikannya, tentu ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agar ibadahnya sah dan tidak sia-sia.

Termasuk soal kehadiran pelaksana kurban saat proses penyembelihan hewan kurbannya.

Dalam fikih tata cara berkurban, hewan ternak yakni sapi, kambing, domba dan unta yang dikurbankan hendaknya disembelih oleh sohibul kurban sendiri.

Baca juga: Mau Kurban Untuk Orangtua yang Sudah Meninggal? Pahami Dulu Hukumnya, Simak Penjelasan UAS Berikut

Namun bila tidak mampu, penyembelihan boleh diwakilkan oleh orang lain.

Lalu, bagaimana dengan orang yang berkurban di lokasi lain, misalnya seperti di kampung halaman.

Jika ia tidak menyembelihnya sendiri, apakah tetap wajib menyaksikan menyaksikan prosesi penyembelihan?

Bagaimana pula hukumnya jika orang yang berkurban tidak bisa menyaksikan hewan kurbannya saat disembelih, apakah kurbannya tetap sah dan diterima?

Hukum menyaksikan penyembelihan kurban

Mengenai hukum menyaksikan hewan kurban saat disembelih sebenarnya sudah pernah dibahas oleh Dai Kondang asal Riau Ustad Abdul Somad.

Dalam tayangan video yang diunggah di kanal YouTube resminya, Ustadz Abdul Somad mengatakan, bahwa hukum menyaksikan penyembelihan hewan kurban adalah sunnah.

"Apa hukum menyaksikan penyembelihan itu ?" tanya Ustad Abdul Somad dalam tayangan video yang diunggah YouTube Ustad Abdul Somad Official pada 12 Juli 2020 tersebut.

"Bukan rukun, bukan syarat, bukan wajib, sunnat," jawabnya.

Baca juga: Begini Niat Kurban untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Lengkap Tulisan Latin, Mudah Dibaca

Berikut tayangan video penjelasan lengkap Ustad Abdul Somad soal hukum menyaksikan hewan saat disembelih.

Lantas mengapa ada anjuran untuk menyaksikan hewan kurban bagi yang melaksanakan kurban atau sohibul kurban?

Masih dalam video itu, pendakwah yang akrab disapa UAS ini menjelaskan, hal itu sebagaimana kisah Nabi Muhammad Saw saat menyembelih hewan kurbannya.

Pada saat penyembelihan hewan kurban, tuturnya, istri Rasulullah Sayyidah Aisyah juga ikut menyaksikan.

Begitu pula saat sahabat Rasulullah, Sayyidina Ali menyembelih, istrinya Sayyidah Fatimah beserta anaknya Hasan dan Husein juga ikut menyaksikan.

"Itu menunjukkan dianjurkan membawa orang,"

"Kalau perempuan dia tidak ikut menyembelih, kalau orang lain menyembelih dia ikut menengok. Kalau laki-laki yang mampu dia menyembelih sendiri," terang Ustad Abdul Somad.

Ia pun menambahkan, adapun hikmah menyaksikan hewan kurban langsung saat disembelih, yaitu sebagai syiar dan untuk melihat kematian.

Baca juga: Hukum Kurban Dengan Uang Hasil Utang, Apakah Dibolehkan Dalam Islam? Simak Penjelasan UAS Berikut

Sah atau tidak kurban jika tidak disaksikan saat disembelih?

Penjelasan soal sah atau tidaknya kurban yang disembelih tanpa disaksikan langsung oleh sohibul kurban ini juga sudah dibahas UAS dalam video lainnya yang diunggah di YouTube Ustadz Abdul Somad Official.

Pembahasan ini berawal dari sebuah pertanyaan yang dilempar oleh aktor Teuku Wisnu, terkait hukum kurban secara online dimana tidak disaksikan oleh orang yang berkurban.

"Pak ustad bagaimana hukum kurban online, dimana kita transfer uang saja dan tidak menyaksikan langsung hewan disembelih?,"

"Apakah tetap sah kurbannya dan bagaimana kita melafalkan niat kurban tersebut agar kurban online tetap memenuhi syarat sahnya kurban?" tanya aktor berdarah Aceh tersebut kepada UAS.

Berikut video penjelasan UAS secara lengkap soal sah tidaknya kurban jika tidak disaksikan langsung saat disembelih.

Sesuai penjelasan UAS dalam video tersebut, terkait hukum menyaksikan hewan kurban saat disembelih, umat muslim diminta untuk memperhatikan lagi fiqih mengenai ibadah ini.

Khususnya pada syarat, rukun, dan wajib seputar ibadah kurban.

"Menyaksikan penyembelihan bukan rukun, bukan syarat, bukan wajib," tegas Ustad Abdul Somad.

Hukum menyaksikan penyembelihan hewan kurban, lanjutnya, adalah sunnah.

Oleh sebab itu, jika ada yang melaksanakan kurban di daerah terpencil dengan cara online, yaitu hanya mengirim uang dan menyerahkannya pada lembaga terpercaya, tetap sah.

Walau pun pelaksana kurban tak hadir menyaksikan hewan kurbannya saat disembelih.

"Serahkan, 'saya berkurban untuk saya nama fulan bin fulan, istri fulanah binti fulan, anak fulan bin fulan'. Transfer. Maka niatnya sudah sampai," terang UAS.

Baca juga: Mana Lebih Baik Kurban 1 Kambing atau Patungan Sapi untuk 7 Orang? Simak Penjelasan Gus Baha

Sementara orang yang memotong hewan kurban, sambung UAS, dalam lafadz niatnya saat menyembelih bisa menyebut nama pemilik hewan kurban yang dia sembelih ataupun tidak.

"Adapun yang motong nanti bisa dua cara. Bisa dia potong 'terimalah ini kurban dari si fulan bin fulan',"

"Andai gak dia sebutkan sampai. Dia potong saja 'bismillahi wallahu akbar.' Sampai pahalanya karena sudah niat," terang UAS.

UAS menambahkan, dalam niat saat menyembelih kurban tidak disyaratkan harus menyebut nama pemilik kurban tersebut.

Bagi yang menyebut nama pemiliknya dibolehkan dan baik.

Tapi jika tidak disebutkan, pahalanya tetap sampai.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved