Idul Adha 2024

Mau Kurban Untuk Orangtua yang Sudah Meninggal? Pahami Dulu Hukumnya, Simak Penjelasan UAS Berikut

Menurut mazhab Syafi’i, jelas UAS dalam tulisannya, tidak boleh berkurban untuk orang lain tanpa seizinnya.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
CAPTURE YOUTUBE USTADZ ABDUL SOMAD OFFICIAL
Ustadz Abdul Somad (UAS) - Mau Kurban Untuk Orangtua yang Sudah Meninggal? Pahami Dulu Hukumnya, Simak Penjelasan UAS Berikut. 

SERAMBINEWS.COM - Melaksanakan kurban untuk orangtua mungkin menjadi impian bagi setiap anak yang beragama Islam.

Selain sebagai salah satu cara berbakti kepada orangtua, bagi sebagian orang, hal ini dilakukan untuk mewujudkan keinginan orangtuanya yang belum sempat terpenuhi karena berbagai alasan.

Sehingga impian untuk bisa menjalani ibadah kurban ini dilaksanakan oleh anak-anaknya.

Ada berbagai cara yang dilakukan untuk bisa membantu orangtuanya agar bisa melaksanakan ibadah kurban.

Sebagian ada yang membelikan hewan kurban secara khusus untuk orangtuanya.

Sementara sebagian lainnya ada yang menyertakan nama orangtua dalam kurbannya.

Namun bagaimana jika orangtua sudah meninggal dunia, apakah masih dibolehkan berkurban untuk mereka?

Bagaimana dengan hukumnya, apakah sah dan akan diterima?

Mengenai hukum berkurban untuk orang yang telah meninggal ini sebenarnya sudah pernah dibahas oleh pendakwah nasional Ustadz Abdul Somad atau UAS, baik secara tertulis di laman blog UAS maupun dalam ceramahnya yang diunggah di kanal YouTube Bujang Hijrah.

Berikut penjelasan UAS sebagaimana dirangkum Serambinews.com.

Baca juga: Hukum Kurban Dengan Uang Hasil Utang, Apakah Dibolehkan Dalam Islam? Simak Penjelasan UAS Berikut

Hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal

Seperti ditulis UAS di halamannya somadmorocco.blogspot.com, ada ikhtilaf ulama mengenai hukum menyembelih kurban untuk orang yang sudah meninggal dunia.

Menurut mazhab Syafi’i, jelas UAS dalam tulisannya, tidak boleh berkurban untuk orang lain tanpa seizinnya.

Begitu juga bagi orang yang sudah meninggal dunia, tidak boleh berkurban untuknya jika mereka tidak meninggalkan wasiat untuk mengerjakan ibadah tersebut.

Sebaliknya, jika mereka sudah memberikan wasiat sebelum meninggal dunia, maka boleh menyembelih kurban untuknya.

"Dengan wasiatnya itu maka pahala kurban tersebut menjadi miliknya dan seluruh daging kurban tersebut mesti diserahkan kepada fakir miskin,"

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved