Berita Aceh Utara
Polisi Limpahkan IRT Terlibat Kasus Penipuan dengan Iming-iming Bantuan Rumah Baitul Mal ke Jaksa
IRT itu dilaporkan melakukan tindak pidana penipuan yang terhadap Rahmani (45), warga Gampong Matang Sijuek, Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Penyidik Polsek Lhoksukon, Polres Aceh Utara melimpahkan tersangka PJ (33), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Aceh Utara yang terlibat penipuan bantuan rumah Baitul Mal Aceh, ke Kejari Aceh Utara, Rabu (12/6/2024).
Bersama tersangka, polisi juga melimpahkan barang bukti kasus dugaan penipuan.
Diberitakan sebelumnya, Polsek Lhoksukon berhasil menangkap PJ pada Rabu (17/4/2024) malam, di sebuah warung mi kawasan SPBU Teupin Punti, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara karena diduga melakukan penipuan sehingga korban rugi puluhan juta rupiah.
IRT itu dilaporkan melakukan tindak pidana penipuan yang terhadap Rahmani (45), warga Gampong Matang Sijuek, Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara.
PJ mengiming-imingi kepada korban akan mengurus administrasi untuk diberikan rumah bantuan dari Baitul Mal Aceh dengan meminta sejumlah uang dari korban.
Belakangan setelah pelaku ditangkap, warga lainnya yang baru mengetahui menjadi korban penipuan mulai berdatangan ke Polsek.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera melalui Kapolsek Lhoksukon, Iptu Syahrizal menyebutkan, pada 10 Juni 2024, jaksa menyatakan berkas kasus tersebut sudah lengkap atau P21.
“Sehingga penyidik melakukan serah terima tahap kedua, yaitu tersangka bersama dengan barang bukti kepada jaksa,” ujar Kapolsek Lhoksukon.
Saat ini tersangka sudah dititipkan ke Lapas Kelas IIb Lhoksukon, Aceh Utara dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara setelah dakwaan rampung.
PJ yang terlibat penipuan sampai Rp 20 juta, dengan iming-iming rumah bantuan kepada korban ternyata seorang residivis.
Wanita paruh baya tersebut ternyata pernah terlibat dalam kasus serupa sebelumnya.
Hal itu diketahui berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik Polsek Lhoksukon terhadap pelaku untuk pengembangan kasus setelah berhasil diringkus.(*)
kasus penipuan
IRT tersangka kasus penipuan
rumah duafa
Baitul Mal Aceh
Aceh Utara
Serambinews.com
Serambi Indonesia
Pendaftaran Bakal Calon Ketua KNPI Aceh Utara Resmi Dibuka, Catat Jadwalnya |
![]() |
---|
Pria Terlibat Penipuan Mobil di Aceh Utara Dituntut Empat Tahun Penjara, Mobil Gadai Dijual |
![]() |
---|
Hardikda ke 66, Sembilan Sekolah Dasar di Aceh Utara Jadi Sekolah Adiwiyata |
![]() |
---|
Asyik Main Judi Online di Coffee Truck, 2 Pemuda Aceh Utara Ketangkap Basah Polisi |
![]() |
---|
12 Sekolah di Aceh Utara Dapat Penghargaan Adiwiyata Tahun 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.