Pencurian

Satreskrim Polres Sabang Ringkus Dua Tersangka Pencurian

Kedua tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda, dimana tersangka HH ditangkap di sebuah warung di Pelabuhan Penyeberangan Balohan Sabang, sedangkan

Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/FOR SERAMBINEWS
Dua tersangka kasus pencurian. 

Laporan Aulia Prasetya I Sabang

SERAMBINEWS.COM - Satreskrim Polres Sabang berhasil meringkus dua tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian.

Kedua tersangka ditangkap dengan dugaan melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke 3e, 4e, dan 5e KUHPidana.

Sementara peristiwa pencurian terjadi di kantor keuchik lama gampong Balohan Kecamatan Sukajaya Kota Sabang, Kamis (13/06/2024).

Kedua tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda, dimana tersangka HH ditangkap di sebuah warung di Pelabuhan Penyeberangan Balohan Sabang, sedangkan tersangka SB ditangkap di rumahnya.

Baca juga: Polresta Banda Aceh Ingatkan Warga Waspadai Pencurian, Motor dan Rumah Kosong Jadi Target Utama

Saat ini, kedua tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dengan sejumlah barang bukti telah disita petugas.

Kapolres Sabang, AKBP Erwan melalui Kasat Reskrim AKP Buchari mengapresiasi kerja keras personel Satreskrim dalam menangkap para pelaku kejahatan.

"Kami berkomitmen untuk memberantas tindak pidana di wilayah hukum Polres Sabang demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat," ujarnya.

Polres Sabang terus berkomitmen dalam menegakkan hukum guna memberikan rasa aman kepada masyarakat, dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Semua pihak diimbau untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved