Pencurian

Pencuri Sikat Kompor Gas Diciduk usai Nekat Bobol Rumah Nelayan di Langsa

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad, S.Sos, SH, MSi, mengatakan, pelaku M masuk ke rumah korban sekit

Penulis: Zubir | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/Humas Polres Langsa
Barang bukti kompor dan kuali disita aparat Resrkim Polres Langsa dari tangan pelaku. 

Laporan Zubir I Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Nekat masuk ke dalam rumah dan menggasak barang berharga warga, seorang pemuda tanggung MR (20) diringkus aparat Sat Reskrim Polres Langsa.

Tersangka merupakan warga Gampong Blang Seunibong, Kecamatan Langsa, ditangkap aparat pada Senin, 10 Juni 2024 lalu.

Sebelumnya aparat mendapat aduan dari korban M (27) nelayan, warga Gampong Sukarejo, Kecamatan Langsa Timur, yang melaporkan rumahnya telah dibobol maling.

Baca juga: Kurban 6 Ekor Sapi di Jakarta dan Batu, Krisdyanti Boyong Cucu-cucunya ke Kampung Halaman

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad, S.Sos, SH, MSi, mengatakan, pelaku M masuk ke rumah korban sekitar pukul 00.00 WIB saat tidak ada penghuninya.

Namun korban baru saja pulang dari laut, sangat terkejut saat melihat ada jejak kaki di dalam rumahnya, di Dusun Nelayan, Desa Sukarejo tersebut.

Korban yang merasa ada yang tak beres, lalu memeriksa seluruh ruangan dan ternyata sejumlah barang berharga di rumahnya telah hilang.

Bahkan pintu belakang rumahnya itu juga dalam kondisi rusak karena dirusak pelaku yang masuk ke rumah tersebut.

"Atas kejadian itu, korban melaporkannya ke SPKT Polres Langsa dan anggota kita langsung melakukan penyelidikan," jelas Kasat Reskrim.

Iptu Rahmad menambahkan, pelaku MR yang tidak memiliki pekerjaan tetap berhasil diamankan oleh personel Sat Reskrim Polres Langsa satu hari setelah kasus itu terjadi.

Sebelumnya aparat Sat Reskrim mendapatkan informasi dari Bhabinkamtibmas Gampong Blang Seunibong atas keberadaan pelaku.

Dari tangan pelaku, disita barang bukti termasuk satu buah kompor gas dan satu buah kuali besar dan kerugian korban ditaksir Rp 6 juta.

Atas perbuatannya itu, tersangka M dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kasat Reskrim berharap kasus pencurian ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat lainnya agar lebih waspada.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved