Berita Aceh Utara
RTA Aceh Utara Adakan Kajian Millenial, Soroti Prosesi Tunangan Modern hingga Pre-Wedding
"Euforia yang berlebihan tidak baik, termasuk dalam ibadat. Prosesi pra-wedding yang diabadikan dalam foto sebelum pernikahan adalah sebuah kesalahan,
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
"Euforia yang berlebihan tidak baik, termasuk dalam ibadat. Prosesi pra-wedding yang diabadikan dalam foto sebelum pernikahan adalah sebuah kesalahan, jika sudah menikah baru dibolehkan," jelas Abu Daud Hasbi.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON - Pengurus Cabang Rabithah Thaliban Aceh (PC RTA) Kabupaten Aceh Utara menggelar kajian milenial bulanan dengan tema "Pergeseran Nilai Agama dan Budaya" pada Senin malam, 10 Juni 2024, di Geureudong Kupi, Simpang Rangkaya, Kecamatan Tanah Luas.
Acara ini menghadirkan dua narasumber terkemuka, yaitu Drs Abi H Muhammad Daud Hasbi, M.Ag, ulama Aceh yang juga pimpinan Dayah Terpadu Inshafuddin Banda Aceh, dan Ketua Majelis Adat Aceh (MAA), Tgk Yusdedi.
Kajian ini dipandu oleh Tgk Taufiqurrahmi MPd dan Tgk Akbar Miswari.
Acara ini dihadiri berbagai tokoh penting seperti Kepala Sekretariat MAA Aceh Dr Syukri M Yusuf MA, Muspika Tanah Luas, Ketua MPU Tanah Luas.
Anggota DPRA terpilih Waled T Zulfadli MPd, Ketua DPD BKPRMI Aceh Utara, pengurus MAA Aceh Utara, para Dewan Mustasyar RTA Aceh Utara, pimpinan ormas, organisasi mahasiswa, para MC wedding, pelaku seni, dan undangan lainnya.
Rais A'm PC RTA Aceh Utara Tgk Hafiz Almansuri, SAg saat menyampaikan sambutan menyebutkan kajian ini merupakan kegiatan rutin bulanan yang telah berlangsung sejak awal tahun 2021.
Ia juga mengumumkan rencana program "Saweu Dayah" di masa mendatang.
Pada sesi paparan materi, Abu Daud Hasbi menjelaskan tema kajian berdasarkan Al-Qur'an, hadis, ijma ulama, qiyas, kaidah fiqh, dan undang-undang serta qanun.
Baca juga: Pasantren RTA Langsa Gelar Wisuda Akbar 69 Lulusan Angkatan II, Hafal 5 Juz Hingga 30 Juz
Abu Daud menyoroti berbagai isu seperti euforia hari besar, tarian, drum band, MC pernikahan, pra-wedding, dan tunangan modern, serta menjelaskan batasan-batasan yang dibolehkan dalam syariat Islam.
"Euforia yang berlebihan tidak baik, termasuk dalam ibadat. Prosesi pra-wedding yang diabadikan dalam foto sebelum pernikahan adalah sebuah kesalahan, jika sudah menikah baru dibolehkan," jelas Abu Daud Hasbi.
Ia juga menegaskan bahwa tunangan modern yang dihadiri calon mempelai laki-laki tidak dibenarkan.
Abu Daud Hasbi merinci kriteria seni dan budaya yang diperbolehkan dalam syariat Islam, termasuk syair dan nyanyian yang tidak menyimpang dari aqidah, tidak bertentangan dengan hukum Islam, tidak disertai alat musik haram, tidak mengandung fitnah, dusta, caci maki, dan yang dapat membangkitkan nafsu.
Penyair dan penyanyi harus berbusana muslim, tidak melakukan gerakan berlebihan, dan tidak bergabung dengan lawan jenis yang bukan mahram.
Pemkab Aceh Utara Bangun Mini Mall Modern di Eks Terminal Panton Labu |
![]() |
---|
Konferensi Pers Kasus 6 Pria Diduga Sebar Ajaran Sesat di Polres Aceh Utara Dihadiri Bupati dan MPU |
![]() |
---|
Unimal Kantongi Izin Prodi Magister Ilmu Komunikasi dan Doktor Hukum |
![]() |
---|
Dua Pria di Aceh Utara Ditangkap Polisi Saat Jual HP Mahasiswi Medan yang Baru Siap Mereka Jambret |
![]() |
---|
Muspika Paya Bakong Aceh Utara Silaturahmi ke Pimpinan Dayah Ashabul Yamin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.