Berita Aceh Utara

Rudapaksa Pacar Bawah Umur, Sebar Fotonya Tanpa Busana, Pemuda Aceh Utara Terancam 200 Bulan Penjara

Saat ini penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Reskrim Polres Aceh Utara sedang menangani kasus rudapaksa tersebut.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
Dok Polres Aceh Utara
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Reskrim Polres Aceh Utara mengamankan tersangka yang rudapaksa anak di bawah umur. 

Saat ini penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Reskrim Polres Aceh Utara sedang menangani kasus rudapaksa tersebut.

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Pemuda berinisial AR (20) warga Aceh Utara terancam 200 bulan penjara karena merudapaksa pacarnya yang masih di bawah umur.

AR diringkus polisi pada 30 Mei 2024 di Aceh Utara setelah dilaporkan orangtua korban ke Polres Aceh Utara.

Saat ini penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Reskrim Polres Aceh Utara sedang menangani kasus rudapaksa tersebut.

Kasus rudapaksa itu terungkap setelah foto tanpa busana korban yang masih berusia 15 tahun beredar di media sosial story akun Instagram, milik korban yang dikuasai AR.

Setelah mengetahui hal tersebut, kemudian orangtua korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Aceh Utara.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 50 Juncto Pasal 47 Undang-Undang perlindungan anak,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, Jumat (14/6/2024).

Baca juga: VIDEO Tentara Israel Bersiap Serang Lebanon, Jika Terjadi Diprediksi Israel akan Dibuat Bak Neraka

Karena tersangka terlibat persetubuhan dan pelecehan terhadap anak dengan ancaman penjara 200 bulan.

Selain itu penyidik juga membidik tersangka dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Penyidik juga terus mendalami kasus ini terkait dengan pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik, yang diduga dilakukan oleh tersangka AR,” ujar Kasat Reskrim.

Menurut Kasat Reskrim, kasus ini terungkap berawal beredarnya foto korban tanpa busana di stori akun instagram milik korban yang dikuasai tersangka. 

Sehingga hal itu terlihat oleh pihak keluarga, kemudian keluarga korban menelusuri hal ini dan korban akhirnya mengakui sudah dirudapaksa oleh pelaku.

Kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Baca juga: 16 Pengungsi Rohingya di Padang Tiji Pidie Dipindah ke Makassar Sulsel, Dua Anak Disabilitas

Kanit PPA Satuan Reskrim Polres Aceh Utara Bripka T Arie Andi menambahkan, sebelumnya pelaku merupakan guru ngaji korban.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved