Berita Aceh Utara
Rudapaksa Pacar Bawah Umur, Sebar Fotonya Tanpa Busana, Pemuda Aceh Utara Terancam 200 Bulan Penjara
Saat ini penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Reskrim Polres Aceh Utara sedang menangani kasus rudapaksa tersebut.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
Saat ini penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Reskrim Polres Aceh Utara sedang menangani kasus rudapaksa tersebut.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Pemuda berinisial AR (20) warga Aceh Utara terancam 200 bulan penjara karena merudapaksa pacarnya yang masih di bawah umur.
AR diringkus polisi pada 30 Mei 2024 di Aceh Utara setelah dilaporkan orangtua korban ke Polres Aceh Utara.
Saat ini penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Reskrim Polres Aceh Utara sedang menangani kasus rudapaksa tersebut.
Kasus rudapaksa itu terungkap setelah foto tanpa busana korban yang masih berusia 15 tahun beredar di media sosial story akun Instagram, milik korban yang dikuasai AR.
Setelah mengetahui hal tersebut, kemudian orangtua korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Aceh Utara.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 50 Juncto Pasal 47 Undang-Undang perlindungan anak,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, Jumat (14/6/2024).
Baca juga: VIDEO Tentara Israel Bersiap Serang Lebanon, Jika Terjadi Diprediksi Israel akan Dibuat Bak Neraka
Karena tersangka terlibat persetubuhan dan pelecehan terhadap anak dengan ancaman penjara 200 bulan.
Selain itu penyidik juga membidik tersangka dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Penyidik juga terus mendalami kasus ini terkait dengan pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik, yang diduga dilakukan oleh tersangka AR,” ujar Kasat Reskrim.
Menurut Kasat Reskrim, kasus ini terungkap berawal beredarnya foto korban tanpa busana di stori akun instagram milik korban yang dikuasai tersangka.
Sehingga hal itu terlihat oleh pihak keluarga, kemudian keluarga korban menelusuri hal ini dan korban akhirnya mengakui sudah dirudapaksa oleh pelaku.
Kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Baca juga: 16 Pengungsi Rohingya di Padang Tiji Pidie Dipindah ke Makassar Sulsel, Dua Anak Disabilitas
Kanit PPA Satuan Reskrim Polres Aceh Utara Bripka T Arie Andi menambahkan, sebelumnya pelaku merupakan guru ngaji korban.
Batas Pengisian Dokumen PPPK Paruh Waktu Aceh Utara hingga Pukul 23.59 WIB |
![]() |
---|
HIMAPSI Unimal Gelar Pelatihan SPSS Kepada Puluhan Mahasiswa |
![]() |
---|
Ayahwa Bahas Tenaga Kerja Lokal dan Pupuk Subsidi dengan Dirut Baru PT PIM |
![]() |
---|
Bocah Lumpuh Layu di Simpang Keuramat dapat Kursi Roda dari Anggota DPRK Aceh Utara |
![]() |
---|
Bupati dan PTPN IV Cot Girek Sepakat Ukur Ulang Lahan HGU di Aceh Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.