Idul Adha 1445 H

Kapan Batas Waktu Menyembelih Kurban? Simak Penjelasan Ustad Abdul Somad Soal Waktu Beserta Hukumnya

Dai berdarah melayu ini menjelaskan, sepanjang mulai terbitnya matahari (syuruq) hingga meninggi setinggi tombak adalah waktu terlarang untuk menyembe

|
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/SYAMSUL AZMAN
Kapan Batas Waktu Menyembelih Kurban? Simak Penjelasan Ustad Abdul Somad Soal Waktu Beserta Hukumnya. (FOTO: Ustadz Abdul Somad (UAS) saat berada di Taman Masjid Haji Keuchiek Leumiek Banda Aceh, Minggu, 26 Desember 2021). 

Dijelaskan UAS, menyembelih hewan kurban dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah.

Namun jika belum mampu dikerjakan pada hari itu, bisa juga dilakukan pada hari tasyrik, yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

"Kapan waktu penyembelihan finishnya (terakhir)? tanggal 10. Tidak ada duit, tanggal 11, tanggal 12, tanggal 13," ujar UAS.

Dengan demikian, waktu penyembelihan hewan kurban dilaksanakan selama 4 hari.

"Memotong pada hari-hari tasyrik, itu juga dianggap sebagai memotong hewan kurban," pungkasnya.

Baca juga: Ingat! Tukang Jagal/Panitia Kurban Tak Boleh Diupah Pakai Daging Kurban, Buya Yahya Ungkap Alasannya

Hukum mendistribusikan daging kurban di luar lokasi penyembelihan

Ada beberapa kejadian, dimana suatu kampung/desa membagikan atau mendistrubusikan daging kurban di luar lokasi penyembelihan.

Sebagaimana kita tahu, setiap desa pada Idul Adha dan hari tasrik (11,12,13 Dzulhijjah) ada menyembelih hewan kurban.

Namun ada kalanya, pada desa itu mendistribusikan daging kurban ke luar lokasi penyembelihan.

Bagaimana hukumnya membagikan daging kurban ke desa lainnya di luar tempat penyembelihan?

“Hukum naqal ataupun membagi daging kurban kepada desa atau tempat-tempat yang bukan tempat disembelih hewan kurban tersebut?.” kata Abu Mudi yang membaca pertanyaan, dikutip dari kanal Youtube MUDI TV.

Ulama Kharismatik Aceh, Abu Mudi mengatakan bahwa membagikan daging kurban sama seperti zakat.

“Di sini sama dengan zakat,” jelas Abu Mudi

Abu Mudi pun menjelaskan, zakat tidak boleh naqal (memindahkan), sehingga daging kurban tidak boleh dibagikan kepada wilayah yang lain selain di tempat hewan tersebut disembelih.

“Tidak boleh dibagikan kepada desa atau kecamatan yang lain selain di tempat yang disembelih,” jelasnya.

Sementara itu, Ulama Muda Aceh Ustad Masrul Aidi juga turut menyampaikan soal ketentuan pembagian hewan kurban.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved