Bejat! Ayah Tiri di Bogor 5 Kali Rudapaksa Gadis Berusia 10 Tahun, Pelaku Sempat Dihajar Warga

Pelaku berinisial MRS (31) diamankan polisi karena telah mencabuli anak tirinya yakni AN yang masih berusia 10 tahun.

|
Editor: Faisal Zamzami
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pencabulan 

"Termasuk memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti seperti CCTV beserta memori handphone dan pakaian korban," kata Rudy kepada Kompas.com, Selasa (18/6/2024).

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Nanang Haryono mengaku akan menindak tegas pelaku tindak pindana pencabulan, khususnya anak-anak.

"Tindakan tegas terhadap pelaku diharapkan memberikan efek jera dan menjaga keamanan serta kenyamanan masyarakat," kata Nanang.

Nanang berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus tersebut hingga tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Terima kasih kepada semua pihak, dan masyarakat yang telah berperan dalam membantu pengungkapan kasus ini," tandas Nanang.

 

Baca juga: BMKG: Bener Meriah Hingga Langsa Diprediksi Dilanda Hujan Sampai Tiga Hari ke Depan

Baca juga: VIDEO AS-Inggris dan Houthi Duel di Laut Merah, Luncurkan 10 Serangan Udara di Yaman

Baca juga: VIDEO 3 Kapal AS Remuk Dihujani Rudal Yaman saat Nekat Lewati Laut Merah

TribunBogor: Bejad! Ayah Tiri di Bogor Cabuli Gadis Berusia 10 Tahun

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved