Idul Adha 1445 H

Bolehkah Membagikan Daging Kurban di Luar Lokasi Penyembelihan? Simak Penjelasan Ulama Aceh

Ada kalanya, daging kurban yang disembelih di sebuah lokasi seperti desa, dibagikan kepada penerima yang tinggal di luar dari desa yang menjadi tempat

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Serambinews.com
Hukum Membagikan Daging Kurban di Luar Lokasi Penyembelihan, Bolehkah? Simak Penjelasan Ulama Aceh. (FOTO: Ilsutrasi warga gotong royong melakukan pemotongan dan pembagian daging hewan kurban di halaman). 

Ulama yang memiliki nama lengkap Teungku Haji Hasanoel Bashry HG ini lantas memberikan jawabannya.

Abu Mudi mengatakan, bahwa hukum membagikan daging kurban sama seperti zakat.

“Di sini sama dengan zakat,” jelas Abu Mudi.

Baca juga: Banyak dapat Daging Kurban Saat Idul Adha, Bolehkah Kita Menjualnya? Ini Kata Buya Yahya

Pimpinan Dayah Mudi Mesra Samalanga, Bireuen ini kemudian menjelaskan, bahwa tidak boleh naqal (memindahkan) zakat ke wilayah lain di luar dari tempat pengumpulannya.

Sehingga menurutnya daging kurban pun memiliki hukum yang sama, yakni tidak boleh dibagikan kepada wilayah yang lain selain di tempat hewan tersebut disembelih.

“Tidak boleh dibagikan kepada desa atau kecamatan yang lain selain di tempat yang disembelih,” jelasnya.

Pembagian daging kurban berdasarkan status hukum

Sementara itu, Ulama Muda Aceh Ustad Masrul Aidi juga turut menyampaikan soal ketentuan pembagian hewan kurban.

Ketentuan pembagian hewan kurban, katanya, berbeda menurut status (hukum) kurban.

Lebih lanjut Ustaz Masrul memaparkan, jika kurban itu berstatus wajib, maka wajiblah hewan kurban itu disedekahkan seutuhnya.

Mulai dari kulit, tanduk, daging dan juga tulangnya.

Sedangkan kurban dengan status sunnah, yang paling utama peruntukannya dibagi menjadi tiga bagian.

“Sebagian besar disedekahkan, sebagian untuk konsumsi keluarga dan handai taulan, dan sebagiannya lagi untuk disimpan sebagai stok pangan saat dibutuhkan,” papar ustaz Masrul.

Ustaz Masrul menambahkan untuk kurban status sunnah, tidak ada batasan berapa banyak pemilik boleh menerima jatahnya.

Baca juga: Sohibul Kurban Tidak Menyaksikan Hewan Kurbannya Disembelih, Bagaimana Hukumnya? Ini Kata UAS

“Bahkan ada pendapat yang mengatakan pemilik boleh mengambil seluruhnya, mungkin ini kategori kurban minimalist,” tambahnya.

Berbeda pada kurban status wajib, bila pemilik atau ahli waris pemilik memakan sedikit saja, maka wajib diganti dengan daging lain.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved