Pidie
Kasus Dugaan Korupsi Dana Eks PNPM Masih Bergulir di PN Tipikor, Begini Perkembangannya
Dalam kasus tersebut, JPU Cabjari Pidie di Kotabakti mendakwakan tiga orang, diduga terlibat melakukan korupsi dana...
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Kasus dugaan korupsi dana eks Program Nasional Pemberdayaan Kecamatan atau PNPM Kecamatan Geumpang, Pidie masih bergulir di Pengadilan Negeri atau PN Tipikor Banda Aceh.
Dalam kasus tersebut, JPU Cabjari Pidie di Kotabakti mendakwakan tiga orang, diduga terlibat melakukan korupsi dana eks PNPM tahun 2012-2018 sekitar Rp 2,4 miliar.
Ketiga terdakwa adalah Ketua UPK PNPM Geumpang, Zul, Sekretaris UPK, Raz (47) dan Bendahara UPK As (52). Ketiga terdakwa warga Kecamatan Geumpang.
Perkara korupsi dana eks PNPM Geumpang itu merupakan sidang terakhir, dengan agenda putusan Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh, Jumat (14/6/2024) terhadap terdakwa.
"Sidang putusan Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh, Jumat (14/6/2024), ditunda karena klien kami sakit," kata Ketua Penasehat Hukum terdakwa Raz dan As, Teuku Musliadi SH, didampingi Muhammad tahjul SH dan Jamaliah SH, yang juga Direktur LBH Radar, kepada Serambinews.com, Selasa (18/6/2024).
Kata T Musliadi, terdakwa As harus dirawat di salah satu rumah sakit di Banda Aceh untuk menjalani operasi penyakit kista.
Sementara terdakwa Raz mengalami sakit sehingga harus dirawat di Puskesmas Geumpang.
"Kami turut memberikan surat keterangan sakit klien kami kepada Majelis Hakim Tipikor, yang turut disaksikan JPU," jelasnya.
Ia menyebutkan, sidang dengan agenda Putusan Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh akan digelar kembali, Senin (24/6/2024).
Kata T Musliadi, dirinya memohon kepada Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh, agar meringankan hukuman kepada kliennya Raz dan As, mengingat kedua terdakwa sakit berat.
Selain itu, terdakwa Raz masih mempunyai anak yang masih kecil dan masih sekolah, tentunya butuh kasih sayang dari seorang ibu.
Seperti diketahui, JPU Cabjari Pidie di Kotabakti menuntut Ketua UPK PNPM Geumpang, Zul tujuh tahun penjara.
Lalu, Sekretaris UPK Raz empat tahun penjara dan Bendahara UPK AS lima tahun penjara.
Ketiga terdakwa bersalah dalam pengelolaan dan eks PNPM, yang dikelola UPK Geumpang.
Terdakwa didakwa memberikan pinjaman secara individu dan memperkaya orang lain. Perbuatan terdakwa dinilai JPU telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,4 miliar.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.