Maling di Medan Ditangkap Polisi, Pelaku Aniaya Pemilik Rumah Saat Ketahuan Mencuri

Kepala Polres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban mengatakan, Raju beraksi pada Minggu (19/5/2024).

Editor: Faisal Zamzami
Dok Polres Pelabuhan Belawan
Raju (39) ditangkap karena menganiaya seorang warga, Mei Hoa (53), saat ketahuan mau mencuri di Jalan Pertempuran, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (16/6/2024). 

SERAMBINEWS.COM - Seorang tersangka percobaan pencurian dengan kekerasan berhasil diringkus polisi.

Polisi menangkap Raju (39) karena diduga menganiaya Mei Hoa (53) warga Jalan Pertempuran, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Penganiayaan terjadi setelah Raju ketahuan mencuri di rumah Mei Hoa.

Pelaku menganiaya dan menjambak korban hingga terjatuh.

Korban berusaha melakukan perlawanan hingga pelaku berhasil melarikan diri.

Kini pelaku sudah ditahan polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kepala Polres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban mengatakan, Raju beraksi pada Minggu (19/5/2024).

Kala itu, ia masuk ke rumah korban melalui lubang kontrol asbes atap rumah.

"Setelah itu dia masuk ke salah satu kamar korban (Mei). 

Rupanya saat itu korban berada di rumah bersama seorang kawannya," kata Janton dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/6/2024).

"Jadi korban mau membuka pintu kamar yang berada di sebelah kamar tidurnya. 

Namun, pintu tersebut terhalang oleh sesuatu. 

Saat diperiksa, korban melihat ada seseorang di dalam kamar,” sambungnya.

Tak lama, korban langsung memanggil kawannya untuk membantu memeriksa siapa yang ada di dalam kamarnya.

Sewaktu keduanya masuk, ternyata tersangka langsung membuka pintu dan menyerang.

Baca juga: Tiga Rumah di Kecamatan Indrajaya Dibobol Maling, Satu Sepmor Ikut Digondol Pelaku

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved