Kajian Islam

Bolehkah Daging Kurban Idul Adha Dijual Lagi? Begini Penjelasan Buya Yahya

Daging kurban saat Idul Adha biasa berlimpah. Bahkan di satu keluarga bisa mendapatkan lebih dari satu jatah, bolehkah kita menjualnya?

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/SYAMSUL AZMAN
Pendakwah Buya Yahya mengungkap hukum menjual daging kurban. 

SERAMBINEWS.COM - Pendakwah Buya Yahya mengungkap hukum menjual daging kurban.

Sebagaimana diketahui, setiap perayaan Idul Adha, pembagian daging kurban dilakukan sebagai membantu sesama dan untuk menyemarakkan hari raya kurban.

Daging kurban saat Idul Adha biasa berlimpah. Bahkan di satu keluarga bisa mendapatkan lebih dari satu jatah.

Hingga terbersit untuk menjual daging kurban unutk mendapatkan uang.

Lantas seperti apa hukum menjual daging kurban? Apakah boleh menjual daging kurban atau justru haram?

Pengasuh Pondok Pesantren LPD Al-Bahjah, Buya Yahya menjelaskan terkait hukum menjual daging kurban.

Baca juga: Bolehkah Daging Kurban Diberikan untuk Non Muslim? Begini Kata Buya Yahya

Menurut penjelasan Buya Yahya, menjual daging kurban adalah halal jika daging kurban tersebut sudah kita terima, artinya sudah menjadi hak kita.

"Kalau kita sudah menerima daging kurban, milik saya, boleh saya jual kemana saja," kata Buya Yahya dikutip Serambinews.com dalam unggahan video YouTube Al Bahjah TV, Selasa (18/6/2024).

Justru yang tidak boleh kata Buya Yahya adalah menjual daging kurban sebelum dibagikan, ini menjadi haram biarpun itu hanya sekedar kulit dari hewan kurban.

"Yang nggak boleh menjual daging kurban sebelum dibagi, biarpun kulitnya tidak boleh dibagi," lanjut Buya Yahya.

Jadi menurut Buya, jika seseorang sudah menerima pembagian daging kurban, adalah sudah menjadi haknya.

Baca juga: Apa Hukum Berhubungan Suami Istri di Hari Tasyrik? Begini Penjelasan Buya Yahya

Boleh saja orang tersebut menjual daging kurban ke mana saja. Apalagi mengingat jika orang tersebut mungkin sudah memiliki banyak daging di rumahnya atau tidak bisa mengonsumsi daging.

"Jadi kalau saya nerima daging kurban , ya suka-suka saya jual wong milik saya, wong milik saya, saya jual dong. Mungkin di rumah sudah banyak daging atau saya tidak makan daging,
masa dipaksa makan daging," imbuhnya.

(Serambinews.com/Firdha Ustin)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved