Senin, 18 Mei 2026

Polri Bongkar 3 Situs Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp1 Triliun Selama Mei hingga Juni 2024

Polri menyebut perputaran uang di 3 situs judi daring itu mencapai Rp 1 triliun selama periode Mei hingga Juni 2024.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Kabaharkam Polri Komjen Wahyu Widada memberikan keterangan terkait pengungkapan tiga situs judi online dengan perputaran uang hingga Rp1 triliun, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat Jakarta, (21/6/2024). 

SERAMBINEWS.COM - Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online Polri mengungkap tiga situs perjudian selama periode Mei hingga Juni 2024.

Polri menyebut perputaran uang di 3 situs judi daring itu mencapai Rp 1 triliun selama periode Mei hingga Juni 2024.

Dari ketiga situs tersebut total 18 pelaku yang berperan sebagai operator judi online berhasil ditangkap.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada membenarkan ada 18 pelaku yang berperan sebagai operator judi online ditangkap dari ketiga situs judi online tersebut.

"Melakukan pengungkapan terhadap tiga kasus judi online dengan website pertama 1XBET, W88, dan Liga Ciputra," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (21/6).

Dari total tersangka, Wahyu yang juga Wakil Ketua Harian Bidang Penegakan Hukum Satgas Judi Online ini merinci sembilan di antaranya merupakan operator situs 1XBET, kemudian 7 operator situs W88, dan 2 operator situs Liga Ciputra.

Wahyu mengungkap adapun server ketiga situs judi online tersebut berada dan dikendalikan dari luar negeri.

Sementara itu, kata Wahyu, operator yang berada di Indonesia bertugas untuk menyediakan sarana sistem pembayaran deposit dan withdraw pada masing-masing situs judi online. 

Selanjutnya, Wahyu menyebut para pelaku juga ditugaskan untuk mengirimkan alat pembayaran atau buku rekening bank yang terdaftar di Indonesia ke luar negeri untuk menyamarkan transaksi keuangan.

"Serta melakukan perputaran uang melalui cryptocurrency dan money changer," tuturnya.

Lebih lanjut, Wahyu mengatakan dari ketiga kasus tersebut pihaknya turut menyita dua akun kripto dengan total aset Rp13,5 miliar dan uang tunai sebesar Rp4,5 miliar. 

Selain itu penyitaan juga dilakukan terhadap 3 unit mobil mewah, 114 Handphone, 96 rekening, 145 kartu ATM, 9 laptop dan 1 set perhiasan emas.

Di sisi lain, Wahyu mengatakan dari hasil pemeriksaan penyidik total estimasi perputaran uang selama ketiga situs tersebut beroperasi mencapai Rp1,041 triliun. 

"Estimasi perputaran uang pada ketiga website judi online tersebut mencapai Rp1,041 Triliun," pungkasnya.

Baca juga: Kadiv Propam Polri: Anggota Polri yang Terlibat Judi Online Bisa Dipecat

Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi "Online" Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved