Pilkada Aceh Utara 2024

Ini Balon Bupati dan Wakil Bupati di Aceh Utara yang Baru Muncul ke Publik

Mereka adalah Ismail A Jalil (Ayah Wa), dan Tarmizi (Panyang), keduanya anggota DPRA Periode 2019-2024 yang didaftarkan Dewan Pimpinan Wilayah Partai

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
SERAMBI/JAFARUDDIN
Kantor Bupati Aceh Utara di Landing, Kecamatan Lhoksukon. 

Mereka adalah Ismail A Jalil (Ayah Wa), dan Tarmizi (Panyang), keduanya anggota DPRA Periode 2019-2024 yang didaftarkan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh (DPW-PA) Aceh Utara ke Dewan Pimpinan Aceh (DPA) PA pada 5 Mei 2024.

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Nama bakal calon (Balon) Bupati/Wakil Bupati Aceh Utara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 melalui jalur partai politik yang muncul ke publik sampai saat ini baru empat orang atau dua pasangan.

Mereka adalah Ismail A Jalil (Ayah Wa), dan Tarmizi (Panyang), keduanya anggota DPRA Periode 2019-2024 yang didaftarkan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh (DPW-PA) Aceh Utara ke Dewan Pimpinan Aceh (DPA) PA pada 5 Mei 2024.

Ayah Wa didaftarkan sebagai balon Bupati dan Tarmizi sebagai balon wakil bupati.

Dengan perolehan 17 kursi di DPRK Aceh Utara pada Pemilu 2024, PA memiliki kuota kursi melebihi dari yang syarat yang ditentukan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara, yaitu 7 kursi atau 15 persen dari 45 kursi.

Sehingga PA menjadi satu-satunya partai di Aceh Utara yang dapat mengusulkan pasangan bupati/wakil bupati, tanpa harus berkoalisi.

Sedangkan dua nama lagi yang muncul adalah Khaidir Abdurahman politisi Partai Gerindra dan Misbahul Munir alias Rahul Ketua PNA Aceh Utara, yang mendapat rekomendasi sebagai balon  Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Aceh Utara.

Baca juga: DPP PAN Keluarkan Rekomendasi untuk Salman Alfarisi Sebagai Balon Bupati Abdya

Pasangan tersebut direkomendasikan dalam Rapat Pleno DPD Aceh Utara dan DPW Nasdem Aceh pada Kamis (9/5/2024) di Lhokseumawe.

Selain itu, Khaidir juga mendaftarkan dirinya ke Partai Demokrat, kemudian ke Partai Gerindra, dan ke sejumlah partai lainnya yang membuka pendaftaran balon Bupati/Wakil Bupati Aceh Utara.

Namun, partai politik yang akan mencalonkan pasangan tersebut harus berkoalisi dengan partai lain untuk memenuhi kuota 7 kursi.

Dari 24 peserta pemilu 2024, di Aceh Utara, hanya 12 parpol yang memperoleh kursi di DPRK Aceh Utara.

Hal itu berdasarkan penetapan KIP Aceh Utara pada 14 Juni 2024 dalam rapat pleno terbuka tentang perolehan kursi partai politik dan penetapan 45 calon terpilih Anggota DPRK Aceh Utara dalam Pemilu 2024.

Masing-masing, PA 17 kursi, Partai Adil Sejahtera (PAS) lima kursi, Golkar empat kursi, Kemudian PNA, PKB dan Nasdem sama-sama memperoleh tiga kursi.

Sedangkan Partai Gerindra, Partai Demokrat, PAN dan SIRA masing-masing memperoleh dua kursi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved