Berita Banda Aceh

Lebih 100 Penjudi Online Ditangkap di Aceh

“... pengerahan Bhabinkamtibmas dan Babinsa, terutama adalah kita akan berkoordinasi dengan minimarket-minimaket.” HADI TJAHJANTO, Menko Polhukam

Editor: mufti
Dok Polres Aceh Barat
Polres Aceh Barat, Minggu (16/6/2024), memperlihatkan para pelaku judi online yang telah ditangkap sejumlah warkop di Kecamatan Johan Pahlawan dan Samatiga, Sabtu (15/6/2024). Para penjudi online itu kini diamankan di Mapolres setempat. 

“... pengerahan Bhabinkamtibmas dan Babinsa, terutama adalah kita akan berkoordinasi dengan minimarket-minimaket.” HADI TJAHJANTO, Menko Polhukam

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Lebih dari 100 penjudi online telah ditangkap jajaran polisi Polda Aceh sejak Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online pada 14 Juni 2024 kemarin. Terbaru, ada 11 orang yang di tangkap di sejumlah kabupaten/kota di Aceh.

Penangkapan para penjudi online (slot) tersebut antara lain terjadi di Kota Langsa, dimana Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Langsa meringkus AM (19), warga Gampong Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat, yang kedapatan bermain judi online.

AM diamankan di sebuah warung kopi di Gampong Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat, Jumat (21/6/2024) pukul 00.30 WIB. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit handphone merk Infinix berwarna biru muda, User ID "Fazal123890" saldo akun Rp 4.950, di situs Nasa4dslotid.com, topup awal sebesar Rp 20.000, keuntungan nihil, sisa saldo Rp 4.950.

"Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Sat Reskrim Polres Langsa untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku," kata Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad, Sabtu (22/6/2024).

Penangkapan juga terjadi di Kabupaten Aceh Barat daya (Abdya). Dalam satu malam, Jumat (21/06/2024), Satreskrim Polres Abdya berhasil mengamankan 6 penjudi online dari lokasi terpisah. Mereka semua langsung diamankan ke Mapolres untuk penindakan lebih lanjut.

Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto melalui Kasat Reskrim Polres Abdya, AKP Erjan Dasmi menyampaikan, keenam pelaku judi online itu ditangkap di lokasi terpisah saat personelnya melakukan patroli ke desa-desa atau tempat-tempat yang sering dilakukan permainan judi online.

"Pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 23.00 wib, personil Opsnal (Resmob) Sat Reskrim Polres Aceh Barat Daya memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Kabupaten Aceh Barat Daya marak dengan permainan judi online, sehingga personil melakukan patroli ke desa-desa atau tempat-tempat yang sering dilakukan permainan judi online tersebut," terang Erjan.

Saat patroli dilakukan, personil Opsnal berhasil mengamankan enam pelaku yang tertangkap tangan sedang melakukan permainan judi online. Dua orang di tangkap di Gampong Pante Raja, Kecamatan Manggeng berisisial MZ (35), dan SS (35). Di Gampong Padang Hilir, Kecamatan Susoh diamankan satu orang berinisial ZM (26).

Selanjutnya di Gampong Lhang, Kecamatan Setia, diamankan satu orang berinisial IW (42), di Gampong Padang Sikabu, Kecamatan Kuala Batee diamankan satu orang berinisial SH (21), dan di Gampong Teladan Jaya, Kecamatan Babahrot juga ditangkap satu orang berinisial JW (47).  Dari setiap penjudi yang ditangkap, polisi mendapatkan sisa saldo di akun pelaku berkisar antara Rp 103.000 sampai Rp 195.000.

Sehari sebelumnya, Kamis (20/6/2024), Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Sabang berhasil mengamankan dua pelaku judi slot online di depan Kantor Wali Kota, Jalan Diponegoro, Gampong Kuta Ateuh, Kecamatan Sukakarya Kota Sabang, sekitar pukul 23.30 WIB.

“Kedua pelaku yang diamankan adalah ST (19 tahun) dan IH (18 tahun),” Kata Kapolres Sabang AKBP Erwan, melalui Kasat Reskrim, AKP Buchari, Jumat, (21/6/2024).

Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti, berupa 1 unit handphone merk Iphone 11 warna hitam dengan saldo permainan slot judi online sebesar Rp 200.000, serta saldo sisa dari akun situs BMW dengan ID ‘maldinigacor’ sebesar Rp 171.000. “Kami akan terus melakukan patroli dan razia untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Sabang,” tegas Kasat Reskrim.

Polres sabang mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian yang melanggar hukum, dan mendukung upaya pemberantasan kejahatan demi terciptanya keamanan dan ketertiban di Kota Sabang.

Di luar itu, ada puluhan lainnya yang ditangkap karena kedapatan melakukan judi online. Termasuk di antaranya di Kota Banda Aceh sebanyak 22 orang, Aceh Barat 20 orang, Aceh Utara 14 orang, dan Aceh Singkil 10 orang. Ini merupakan kabupaten/kota dengan penangkapan terbanyak sejauh ini. Berdasarkan data yang dihimpun wartawan Serambi di seluruh Aceh, total ada 111 orang. Data selengkapnya bisa lihat di tabel.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved