Berita Banda Aceh

Lebih 100 Penjudi Online Ditangkap di Aceh

“... pengerahan Bhabinkamtibmas dan Babinsa, terutama adalah kita akan berkoordinasi dengan minimarket-minimaket.” HADI TJAHJANTO, Menko Polhukam

Editor: mufti
Dok Polres Aceh Barat
Polres Aceh Barat, Minggu (16/6/2024), memperlihatkan para pelaku judi online yang telah ditangkap sejumlah warkop di Kecamatan Johan Pahlawan dan Samatiga, Sabtu (15/6/2024). Para penjudi online itu kini diamankan di Mapolres setempat. 

Tak hanya begal dan kasus kriminal, kasus perceraian akibat judi online juga meningkat di Aceh. “Benar, kasus gugat cerai juga terbanyak sebabnya judi online,” tutup Abu Faisal.

Pesan serupa juga disampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang mengajak masyarakat dan seluruh elemen bangsa untuk ikut memberantas judi online. Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan mengatakan, memerangi judi online bukan hanya tugas pemerintah, melainkan juga tugas semua pihak dan butuh kesadaran kolektif untuk melindungi masyarakat dari bahaya judi online.

"Mari kita berantas bersama semua modus dan praktik perjudian dengan cara efektif dari hulu hingga ke hilir untuk mewujudkan umat dan bangsa yang bermartabat," ujar Amirsyah dalam keterangan pers, Sabtu (22/6/2024).

Amirsyah mengatakan, judi online harus diperangi karena tidak sesuai dengan ajaran-ajaran agama. Dalam Islam, berjudi dikategorikan perbuatan haram dan sangat dilarang. Selain itu, judi online juga disebut merugikan dan merusak moral masyarakat, khususnya generasi muda.

"Judi juga dapat merugikan moral dan mental masyarakat, terutama generasi muda. Jumhur ulama mengatakan bahwa hukum main slot adalah haram karena slot dikategorikan sebagai judi online," katanya.

Selain itu, judi online juga telah menjelma jadi persoalan bangsa yang serius. Perjudian yang marak ini dinilai mengakibatkan timbulnya keinginan di masyarakat untuk cepat kaya tanpa bekerja keras. "Ketika kekalahan demi kekalahan judi semakin menumpuk, banyak yang akhirnya mengambil langkah ekstrem dengan meminjam uang melalui pinjaman online," tandasnya.(mas/kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved