Berita Aceh Timur
Polisi Amankan 5 Penjudi Online Di Aceh Timur dan Aceh Tamiang
Penangkapan dilakukan di waktu dan tempat terpisah. Saat ini, para pelaku ditahan di masing-masing Polres. Dan kepada masyarakat diminta agar bersama-
SERAMBINEWS.COM, IDI - Lima penjudi online berhasil diamankan polisi di Kabupaten Aceh Timur dan Aceh Tamiang. Penangkapan dilakukan di waktu dan tempat terpisah. Saat ini, para pelaku ditahan di masing-masing Polres. Dan kepada masyarakat diminta agar bersama-sama berpartisipasi untuk memberantas judi online.
Untuk diketahui, tiga dari lima penjudi online tersebut diamankan di Kabupaten Aceh Timur, tepatnya di Kecamatan Idi Rayeuk dan Kecamatan Idi Timur pada Jum'at (21/6/2024). Penangkapan dilakukan Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur di sejumlah warung kopi yang dijadikan tempat aktivitas judi.
Ketiga orang yang diamankan tersebut yaitu: MA (36), warga Gampong Keutapang Dua, Kecamatan Idi Timur, MU (34), warga Gampong Karanganyar, Kecamatan Langsa Kota, dan AM (24), warga Gampong Blang Geulumpang, Kecamatan Idi Rayeuk. Penangkapan itu dilakukan polisi setelah sebelumnya mendapatkan laporan dari masyarakat.
"Jenis judi online yang dimainkan para pelaku adalah judi slot. Bukti yang kami dapatkan berupa transaksi deposit pada akun dompet elektronik. Transaksi yang dilakukan dalam jumlah bervariasi," kata Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat STrK.
Kasat Reskrim juga menyebutkan bahwa para pelaku yang ditangkap berasal dari beragam profesi, mulai dari wiraswasta hingga pelajar/mahasiswa. Para pelaku kini ditahan di Polres Aceh Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. "Pelaku dijerat dengan Qanun Aceh tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman cambuk atau kurungan penjara dan denda," tegas Adi.
Mantan Spripim Polda Aceh ini menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Aceh Timur untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayahnya. "Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan tegas terhadap segala bentuk kegiatan perjudian, baik itu offline maupun online,” ujar Kasat Reskrim.
Disamping itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan perjudian atau tindak kriminal lainnya. Masyarakat juga diingatkan untuk tidak terlibat dan melakukan segala kegiatan yang berhubungan dengan perjudian.
Di Aceh Tamiang
Sementara di Kabupaten Aceh Tamiang, polisi mengamankan dua penjudi online dalam sebuah operasi yang dilakukan pada Sabtu (22/6/2024) malam. Kedua tersangka, Ar (33) dan MR (22) ditangkap dari dua lokasi terpisah di Kampung Bundar, Kecamatan Karangbaru, menjelang dini hari.
Dari pemeriksaan diketahui tersangka Ar merupakan warga Kampung Pantaitinjau, Kecamatan Sekerak. Sedangkan MR penduduk Kampung Bundar, Kecamatan Karangbaru. Dari keduanya disita sejumlah barang bukti, di antaranya ponsel yang berisi akun situs judi online dengan saldo masing-masing Rp 300 ribu.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muhammad Yanis mengungkapkan penangkapan ini merupakan tindaklanjut arahan Polda Aceh mengenai pemberantasan judi online. Langkah tegas ini dipastikannya akan terus dilakukan untuk menghentikan meluasnya aktivitas judi online.
“Kedua tersangka masih dalam pemeriksaan, keduanya dijerat Qanun Jinayat,” kata Yanis didampingi Kasat Reskrim AKP Rifki Muslim, Minggu (23/6/2024).
Yanis menegaskan operasi pemberantasan judi online ini akan terus dilakukan hingga pelosok kampung. Namun di sisi lain pihaknya tetap terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami praktik judi online merupakan perbuatan melanggar hukum yang memiliki sanksi pidana.
“Imbauan terus kita lakukan agar masyarakat paham, tapi tetap tindakan tegas kita lakukan terhadap pelaku yang tertangkap basah,” tegasnya.(f/mad)
Gunakan Gadget untuk Hal yang Positif
Berita Aceh Timur
Berita Aceh Tamiang
penangkapan pelaku judi online
Pemain Judi Online
Aceh Darurat Judi Online
Satuan Brimob Polda Aceh Gegana Pastikan Udara di Sekitar PT Medco Aman |
![]() |
---|
Sebut Bupati Aceh Timur Debt Collector, Jubir KPA Aceh Timur Kecam Wali Kota Langsa |
![]() |
---|
Diduga Minum Racun Rumput, Seekor Gajah Jantan Ditemukan Mati di Ladang Warga Aceh Timur |
![]() |
---|
Besok, Mantan Bupati Aceh Timur Rocky Dipanggil Kejari, Dugaan Kasus Korupsi Brata Maju |
![]() |
---|
Al- Farlaky Surati Wali Kota Langsa Soal Pembayaran Pengalihan BMD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.