Breaking News

Guru SMA di Bengkulu Cabuli Siswi, Korban Disetubuhi Berulang Kali di Hotel, Dijanjikan Nilai Tinggi

"Pelaku statusnya sudah beristri dan sudah memiliki anak. Masih akan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," paparnya,

Editor: Faisal Zamzami
KOLASE SERAMBINEWS.COM / DOK TRIBUNNEWS
Kisah memilukan. Sudah dirudapaksa tetangga, korban malah ditolak dan dianggap aib warga salah satu gampong (desa) di Aceh Besar. 

SERAMBINEWS.COM - Seorang guru SMA di Bengkulu nekat mencabuli siswinya.

Padahal pelaku sudah beristri dan memiliki anak.

Pelaku berinisial SI (48) ditangkap usai dilaporkan mencabuli siswinya berulang kali.

Korban yang masih 16 tahun diajak ke hotel dan disetubuhi dengan iming-iming nilai tinggi.

Selain itu, pelaku berjanji akan bertanggung jawab jika korban hamil.

Kasubnit PPA Satreskrim Polresta Bengkulu, Ipda Nava Nur Arachfa, mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya pada Sabtu (22/6/2024) dan masih menjalani pemeriksaan.

Ia menjelaskan pelaku merupakan warga Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu dan tinggal bersama istri serta anaknya.

"Pelaku statusnya sudah beristri dan sudah memiliki anak. Masih akan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," paparnya, Senin (24/6/2024), dikutip dari TribunBengkulu.com.

Penyidik masih mendalami dugaan pengancaman yang dilakukan pelaku.

Saat diperiksa, pelaku mengaku mencabuli korban sebanyak 7 kali dalam rentan waktu Januari 2024 hingga Juni 2024.

Baca juga: Siswi SD di Baubau Cari Keadilan, 26 Pria Cabuli Dirinya Belum Ditangkap: Sudah Sebulan Lapor Polisi

Pada tanggal 14 Juni 2024, pelaku mencabuli korban di hotel dan korban menceritakan kejadian itu ke temannya.

"Pelaku sudah lebih dari 1 kali melakukan persetubuhan tersebut kepada korban," jelasnya.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain, namun saat ini baru satu korban yang melapor.

"Untuk sementara baru itu (korban), kita masih dalami," ucapnya.

Kasus ini terungkap setelah teman korban menceritakan perbuatan pelaku ke ibu korban.

Korban mengaku mengalami pencabulan saat diinterogasi ibunya.


Kasus ini dilaporkan ke Polres Bengkulu pada Sabtu (22/6/2024).

Polisi kemudian mengumpulkan bukti-bukti serta memeriksa saksi sebelum melakukan penangkapan.

"Pelaku sudah kita amankan pada hari Sabtu kemarin, kini masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 81 ayat (3) sub Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Benar ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," terangnya.

Baca juga: 5 Provinsi Jumlah Pemain Judi Online Terbanyak: Jawa Barat Pertama Total Transaksi Rp3,8 Triliun

Baca juga: Pembangunan Venue PON di Pidie belum Siap, Serap Dana APBN Rp 123 Miliar & APBA 14,1 Miliar

Baca juga: Polres Simeulue Pasang Spanduk ‘Stop Segala Bentuk Perjudian’ di Warkop

TribunBengkulu.com dengan judul Kronologi Aksi Asusila Oknum Guru SMA di Bengkulu Terungkap, Teman Lapor ke Ortu Korban

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved