5 Provinsi Jumlah Pemain Judi Online Terbanyak: Jawa Barat Pertama Total Transaksi Rp3,8 Triliun

Provinsi dengan jumlah pemain judi online terbanyak adalah Jawa Barat dengan total 535.644 orang dan nilai transaksi mencapai Rp3,8 triliun.

Editor: Faisal Zamzami
IST
Ilustrasi judi online 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengungkapkan lima provinsi di Indonesia dengan jumlah pemain judi online terbanyak secara demografi berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Provinsi dengan jumlah pemain judi online terbanyak adalah Jawa Barat dengan total 535.644 orang dan nilai transaksi mencapai Rp3,8 triliun.

Selanjutnya peringkat kedua adalah DKI Jakarta dengan jumlah pelaku 238.568 orang dan total transaksi Rp2,3 triliun. 

Untuk peringkat ketiga diikuti Jawa Tengah dengan jumlah pemain 201.963 orang dan transaksi Rp1,3 triliun. 

Posisi keempat ditempati oleh Jawa Timur dengan jumlah pelaku 135.227 dan total transaksi Rp1,051 triliun.

 Adapun, posisi kelima adalah Banten dengan jumlah pelaku 150.302 dan transaksi Rp1,022 triliun.

“Hampir di seluruh provinsi itu sudah terpapar judi online,” kata Hadi, Selasa (25/6/2024).

Pada tingkat kabupaten/kota, Kota Jakarta Barat menjadi kota dengan jumlah transaksi judi online terbesar, yakni mencapai Rp792 miliar, diikuti dengan Kota Bogor sebesar Rp612 miliar.

Posisi ketiga ditempati oleh Kabupaten Bogor dengan angka Rp567 miliar, lalu Jakarta Timur Rp480 miliar, dan Jakarta Utara Rp430 miliar.

Pihaknya juga mencatat data-data terkait judi online sampai di tingkat kecamatan.

“Oleh sebab itu, nanti camat, para kepala desa, kita undang di Kementerian Polhukam,” ucap Hadi.

Baca juga: Ingat! Penegakan Hukum bukan Cuma Sasar Pelaku Judi Online, Pemilik Warkop Ikut Masuk Radar

 
Hadi juga menjelaskan bahwa salah satu modus judi online yang kerap dilakukan adalah jual beli rekening.

Untuk itu, pihaknya akan segera mengumpulkan para camat dan kepala desa agar pemberantasan judi online dapat dilakukan hingga ke tingkat paling bawah.

“Judol ini merambah sampai ke tingkat desa, kelurahan. Modusnya, jual beli rekening dan isi ulang, di antaranya,” kata Hadi.

“Tindakan kami, segera akan mengumpulkan para camat, kepala desa, lurah, untuk turut serta memberantas dan harus bertanggung jawab bahwa di daerahnya dijadikan sarang judi online,” tukasnya.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved