Opini
Mencermati Poin Penting UU KIA
Latar belakang hadirnya UU KIA, lahir sebagai inisiatif DPR RI karena melihat perempuan sebagai kelompok yang rentan. Puncaknya pada tahun 2021
dr Aslinar SpA M Biomed, Founder Aceh Peduli ASI dan Staf Pengajar Fakultas Kedokteran Universitas Abulyatama
PADA 4 Juni 2024, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan menjadi undang-undang (UU). Pembahasan tentang RUU ini sudah disusun oleh DPR sejak Juni 2022 yang berarti sudah memakan waktu selama dua tahun.
Latar belakang hadirnya UU KIA, lahir sebagai inisiatif DPR RI karena melihat perempuan sebagai kelompok yang rentan. Puncaknya pada tahun 2021, di Indonesia angka kematian ibu dan anak sebanyak 300/1000 kelahiran. Jadi diharapkan UU KIA 1000 HPK (1000 Hari Pertama Kehidupan), dapat menjaga reproduksi seorang ibu dan pertumbuhan serta perkembangan seorang anak dan tentunya menjaga hak hidup keduanya.
Apa poin penting yang perlu dicermati bersama terhadap isi dari undang- undang ini? Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada fase seribu hari pertama kehidupan terdiri atas 9 bab, 46 pasal, yang pengaturannya meliputi hak dan kewajiban, tugas dan wewenang penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, data dan informasi, pendanaan serta partisipasi masyarakat.
Aturan tersebut memberikan hak-hak kepada ibu yang sedang hamil, akan melahirkan, sedang dalam masa persalinan, hingga setelah melahirkan untuk memiliki waktu yang cukup bersama anak mereka. Di dalam UU itu termasuk diatur hak cuti 6 bulan bagi ibu melahirkan. UU KIA juga memberikan kesempatan kepada suami untuk menemani istrinya yang sedang dalam masa persalinan dengan hak cuti. Penulis hanya berfokus untuk membahas masa cuti tersebut saja di tulisan ini.
Nah, mari kita cermati isi dari UU tersebut berkaitan dengan bagi ibu dan cuti bagi suami yang istrinya melahirkan. Pengaturan tentang cuti diatur pada pasal sebagai berikut: (1). Untuk cuti bagi perempuan pekerja dalam pasal 4 ayat 3 menyebutkan setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan dengan ketentuan paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. (2). Waktu istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan jika mengalami keguguran.
Pemberian cuti juga diatur bagi kondisi khusus yang dialami ibu pekerja sebagaimana pada pasal 4 ayat (5) yaitu: ibu yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pasca persalinan atau keguguran; dan/atau anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi. Ketentuan pemberian cuti yang wajib dipatuhi bagi pemberi kerja dinyatakan atau dimandatkan pada pasal 4 ayat (4), yaitu: bagi ibu pekerja yang mendapatkan hak cuti melahirkan, pemberi kerja wajib memberikan hak sebagai berikut: secara penuh untuk 3 (tiga) bulan pertama; secara penuh untuk bulan keempat; dan 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam.
Hak cuti hamil dan suami
Bila kita telusuri dan bandingkan lamanya cuti hamil dam melahirkan dengan negara lain, ada negara yang jauh lebih lama mendapatkan hak cutinya antara lain Finlandia (161 minggu), Hungaria (160 minggu), Turki (58,6 minggu), Jerman (58 minggu), Jepang (58 minggu), Swedia (55,7 minggu), Kanada (51 minggu, Denmark (50 minggu), Prancis (42 minggu), Inggris (39 minggu).
Bagaimana dengan cuti seorang suami? Pada pasal 6 ayat (2) dalam perannya sebagai suami, laki-laki berhak mendapatkan hak cuti pendampingan istri sebagai berikut: (1). Masa persalinan, selama 2 (dua) hari dan dapat diberikan paling lama 3 (tiga) hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan; atau (2). Saat mengalami keguguran, selama 2 (dua) hari.
Selain itu suami juga dapat memperoleh izin untuk mendampingi istri/ibu dan anaknya yang ada dalam kondisi khusus meliputi ibu yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pasca persalinan atau keguguran dan/atau anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi. Pemberian izin suami dan/atau ayah juga termasuk dalam pendampingan bagi istri dan/atau anak terkait kondisi istri yang meninggal dunia dan/atau anak yang dilahirkan meninggal dunia sesuai dengan ketentuan pada pasal 6 ayat (3).
Bagaimana dengan negara lain? Dari informasi yang penulis baca, cuti melahirkan bagi seorang suami mendampingi istrinya bila di negara lain misalnya Slovenia sebanyak 12 minggu, Norwegia sebanyak 10 minggu, Swedia 11 minggu dan Islandia 9 minggu.
Dari ringkasan isi UU yang penulis sampaikan di atas, ternyata cuti melahirkan untuk ibu hamil hanya tiga bulan saja secara legalnya, baru nanti bila ada kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat dokter maka bisa ditambah tiga bulan lagi. Untuk cuti ayah juga sangat disayangkan karena cuti untuk seorang ayah mendampingi istrinya hanya diberikan paling lama tiga hari saja.
Waktu tiga hari adalah waktu yang sangat singkat untuk seorang suami mendampingi istrinya yang melahirkan, waktu yang sangat singkat untuk seorang ayah memberikan pengasuhan awal untuk bayinya yang baru lahir. Di minggu awal kelahiran seorang ibu sangat membutuhkan dukungan yang besar dari orang terdekatnya yaitu dari suaminya. Dari fakta hasil penelitian didapatkan bahwa terdapat 90 % tingkat keberhasilan menyusui bila didukung oleh suami. Sedangkan bila tanpa dukungan suami maka tingkat keberhasilan menyusui hanya 26 % saja.
Jangan sampai pengasuhan anak terkesan hanya menjadi “beban” seorang ibu saja. Seorang ibu yang baru melahirkan dan kemudian menyusui tentu mengalami kelelahan yang luar biasa bila tidak mendapatkan bantuan dari orang terdekatnya. Hal ini harus menjadi perhatian kita semua, termasuk seharusnya menjadi perhatian dari anggota dewan yang terhormat dan juga pemerintah yang berkuasa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/aslinar-8383.jpg)