Jumat, 5 Juni 2026

Berita Bireuen

BBPOM Banda Aceh Serahkan Kasus Kosmetik Ilegal ke Kejari Bireuen

Kajari Bireuen berharap masyarakat tidak menjual dan membeli kosmetik yang tidak terdaftar di BPOM dan tidak memiliki izin edar

Tayang:
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Seorang tersangka kasus kosmetik tidak terdaftar di BPOM diserahkan ke Kejari Bireuen, Selasa (25/6/2024) untuk proses lebih lanjut. 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Balai Besar POM di Banda Aceh (BPOM Aceh), Selasa (25/6/2024) menyerahkan seorang tersangka berinisial M  seorang wanita bersama barang  bukti perkara tindak pidana kesehatan berupa
kosmetik ilegal ke Kejari Bireuen untuk proses lebih lanjut.

Kejari Bireuen, H Munawal Hadi SH MH mengatakan, sebelumnya tersangka M ditemui oleh petugas BBPOM Banda Aceh pada 07 Maret 2024 bertempat di toko tersangka di Jalan Utama Reuleut Gampong Meunasah Reuleut
Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen dan ditemukan barang bukti kosmetik ilegal dimaksud. 

Adapun barang bukti kosmetik ilegal yang ditemukan dari tersangka M dan  turut diserahkan berupa Toner Badan
Kelupas, Sabun Badan Whitening, Day Whitening, Body Whitening Super, Skin whitening Glow Body Day, GWS by Agt Face Wash dan  GWS by agt day.

Berikutnya,  Paket Lasona Skin Care, Tabita Glow, Tabita Skincare cream, Tabita Glow Skincare Cream, Tabita paket Tas Pink, Temulawak Cream, New Citra Gold, Tabita  Smooth Lotion, Tabita Facial Soap orange, Tabita Facial Soap botol putih, Paket HN, RHA dan Bibit Pemutih.

Baca juga: Kejari Bireuen Damaikan Kasus Penganiayaan Saat Pemilu

Barang bukti dari tersangka sebagaimana tersebut di atas yang tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan kesehatan.

Tersangka M diduga melanggar Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 (dua belas tahun) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.

Setelah dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II), tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas II/B Bireuen selama 20 hari kedepan.

Kajari Bireuen berharap, semoga dari kasus ini masyarakat dapat mengambil pelajaran untuk tidak menjual dan membeli kosmetik yang tidak terdaftar di BPOM dan tidak memiliki izin edar. (*)

Baca juga: Tim Gabungan Periksa Urine Sopir di Terminal Bireuen

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved