Berita Bireuen
BBPOM Banda Aceh Serahkan Kasus Kosmetik Ilegal ke Kejari Bireuen
Kajari Bireuen berharap masyarakat tidak menjual dan membeli kosmetik yang tidak terdaftar di BPOM dan tidak memiliki izin edar
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Balai Besar POM di Banda Aceh (BPOM Aceh), Selasa (25/6/2024) menyerahkan seorang tersangka berinisial M seorang wanita bersama barang bukti perkara tindak pidana kesehatan berupa
kosmetik ilegal ke Kejari Bireuen untuk proses lebih lanjut.
Kejari Bireuen, H Munawal Hadi SH MH mengatakan, sebelumnya tersangka M ditemui oleh petugas BBPOM Banda Aceh pada 07 Maret 2024 bertempat di toko tersangka di Jalan Utama Reuleut Gampong Meunasah Reuleut
Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen dan ditemukan barang bukti kosmetik ilegal dimaksud.
Adapun barang bukti kosmetik ilegal yang ditemukan dari tersangka M dan turut diserahkan berupa Toner Badan
Kelupas, Sabun Badan Whitening, Day Whitening, Body Whitening Super, Skin whitening Glow Body Day, GWS by Agt Face Wash dan GWS by agt day.
Berikutnya, Paket Lasona Skin Care, Tabita Glow, Tabita Skincare cream, Tabita Glow Skincare Cream, Tabita paket Tas Pink, Temulawak Cream, New Citra Gold, Tabita Smooth Lotion, Tabita Facial Soap orange, Tabita Facial Soap botol putih, Paket HN, RHA dan Bibit Pemutih.
Baca juga: Kejari Bireuen Damaikan Kasus Penganiayaan Saat Pemilu
Barang bukti dari tersangka sebagaimana tersebut di atas yang tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan kesehatan.
Tersangka M diduga melanggar Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 (dua belas tahun) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.
Setelah dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II), tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas II/B Bireuen selama 20 hari kedepan.
Kajari Bireuen berharap, semoga dari kasus ini masyarakat dapat mengambil pelajaran untuk tidak menjual dan membeli kosmetik yang tidak terdaftar di BPOM dan tidak memiliki izin edar. (*)
Baca juga: Tim Gabungan Periksa Urine Sopir di Terminal Bireuen
| Poltekkes Aceh Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Kader dalam Pemantauan Praktik Pemberian MP-ASI |
|
|---|
| Pemkab Bireuen Kembali Raih WTP, Ini Kata Bupati Mukhlis |
|
|---|
| Rektor UNIKI Bireuen Lantik Pengurus BEM Periode 2026–2027, Ini Susunan Lengkapnya |
|
|---|
| Ketua DPRK Bireuen Apresiasi Pemkab Bireuen Kembali Raih Opini WTP |
|
|---|
| SKPK Bireuen Bertambah, Mulai Beroperasi Tahun 2027, Bapenda Siap Dongkrak PAD Daerah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/tersangka-kasus-kosmetik-tidak-terdaftar-di-BPOM-diserahkan-ke-Kejari-Bireuen.jpg)