Kajian Islam

Hukum Menoleh Ketika Shalat, Apakah Shalatnya Jadi Batal? Begini Penjelasan Buya Yahya

Ketika menunaikan shalat, terkadang dengan berbagai alasan, seringkali orang-orang mengarahkan pandangannya ke arah lain selain sajadah.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
YOUTUBE/AL-BAHJAH TV
Buya Yahya saat menjelaskan soal hukum menoleh saat sedang shalat. (YOUTUBE/AL-BAHJAH TV) 

SERAMBINEWS.COM - Shalat merupakan salah satu ibadah wajib yang dikerjakan oleh umat khususnya yang sudah mencapai usia baligh.

Dalam pengerjaannya, tentu saja ada aturan-aturan yang harus dipenuhi, termasuk soal pandangan mata ketika menunaikan ibadah shalat.

Ketika menunaikan shalat, terkadang dengan berbagai alasan, seringkali orang-orang mengarahkan pandangannya ke arah lain selain sajadah.

Misalnya seperti melihat ke depan hingga menolehkan pandangannya ke samping.

Padahal saat itu, ibadah shalat yang dikerjakan belum tuntas hingga salam terakhir.

Lalu pertanyaannya, apakah perbuatan ini bisa membatalkan shalat yang sedang dikerjakan?

Bagaimanakah hukumnya?

Mengenai persoalan ini ternyata sudah dibahas oleh pendakwah kondang Buya Yahya belum lama ini.

Berikut penjelasan Buya Yahya yang telah dirangkum Serambinews.com.

Baca juga: Masih Sering Dilakukan, Bolehkah Shalat Sambil Pejam Mata? Simak Penjelasan Buya Yahya

Hukum menoleh pandangan saat shalat

Penjelasan Buya Yahya soal hukum menolehkan pandangan ketika sedang menunaikan ibadah shalat disampaikan dalam sebuah video yang diunggah di YouTube Al Bahjah TV pada 15 Juni 2024.

Dalam video berdurasi kurang dari 5 menit tersebut, Buya Yahya mengatakan, bahwa, dilarang bagi umat muslim menolehkan pandangan atau wajahnya ke arah lain ketika sedang menunaikan ibadah shalat.

"Peringatan agar kita tidak noleh dalam shalat," kata Buya Yahya saat membahas sebuah bab dalam kajiannya sebagaimana diunggah YouTube Al Bahjah TV.

Berikut tayangan video penjelasan lengkap Buya Yahya soal hukum menoleh ketika shalat.

Buya Yahya mengatakan, menoleh pandangan tidak membatalkan shalat yang sedang dikerjakan.

Namun ia menegaskan, hukum perbuatan ini adalah makruh.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved