Kajian Islam

Punya Utang ke Orangtua, Apakah Kewajiban Bayar Utang Gugur Jika Mereka Sudah Meninggal Dunia?

Persoalan seputar utang-piutang antara anak dan orangtua yang sudah meninggal dunia ini sebenarnya sudah pernah dijelaskan oleh Ustad Abdul Somad.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
IST
ILUSTRASI UTANG - Punya utang ke orangtua, apakah kewajiban bayar utang gugur jika mereka sudah meninggal dunia? Begini hukumnya. 

SERAMBINEWS.COM - Kewajiban bayar utang seringkali menjadi isu sensitif yang menimbulkan kebingungan, terutama ketika pinjaman tersebut terjadi antara anak dan orang tua, dan pemberi pinjaman telah berpulang.

Banyak ahli waris yang keliru menganggap bahwa utang ke orangtua akan otomatis gugur seiring meninggalnya almarhum.

Anggapan ini, padahal, bertentangan dengan kaidah fikih yang memiliki ketegasan hukum.

Lantas, bagaimana sebenarnya pandangan ulama mengenai hukum utang anak kepada orangtua yang sudah meninggal?

Bagaimana juga mekanisme pelunasan yang benar dan sesuai dengan hukum syariat dalam Islam?

Hukum bayar utang ke orangtua yang sudah meninggal

Persoalan seputar utang-piutang antara anak dan orangtua yang sudah meninggal dunia ini sebenarnya sudah pernah dijelaskan oleh Ustad Abdul Somad.

Penjelasan tersebut disampaikan Ustad Abdul Somad dalam sebuah tayangan video singkat yang pernah diunggah di kanal YouTube resminya, Ustadz Abdul Somad Official.

Baca juga: Wajibkah Anak Bayar Utang kepada Orang Tua yang Sudah Meninggal? Simak Hukum dan Aturan Syariatnya

Dalam video penjelasannya itu, Ustad Abdul Somad menegaskan bahwa kewajiban utang yang sah secara akad tidak gugur hanya karena orang tua telah meninggal dunia.

"Meninggal (orangtua), maka dia bicarakan kepada ahli waris yang lain," terang UAS dalam video yang pernah diunggah YoutTbe Ustadz Abdul Somad Official dengan judul Hukum Berhutang Dengan Orang tua, dikutip dari Serambinews.com (27/11/2020).

Dai kondang asal Riau yang akrab disapa UAS tersebut menjelaskan, bahwa uang utang yang dimiliki anak tersebut secara otomatis beralih status dari milik almarhum menjadi hak mutlak para ahli warisnya (warisan).

Dengan kata lain, anak yang berutang harus menganggap utang tersebut sebagai warisan yang wajib dikembalikan kepada seluruh ahli waris, dan pembagiannya harus dilakukan sesuai dengan hukum waris (faraidh) yang berlaku dalam Islam.

Senada dengan UAS, ulama lain, Buya Yahya, juga memberikan peringatan keras terkait urusan utang piutang. 

Buya Yahya menekankan bahwa menunda pembayaran utang padahal sudah mampu melunasinya adalah perbuatan zalim dan dosa besar.

Ia berpesan agar mereka yang sudah ditolong (diberi pinjaman) untuk segera melunasinya saat mampu.

Jika memang belum mampu, wajib untuk menyampaikan kondisi tersebut dengan cara baik-baik dan tidak menghilang tanpa kabar.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved