Berita Naga Raya

PHK Eks Pekerja PT MPG, Disnaker Nagan Raya Lakukan Mediasi

Dari pertemuan di Disnaker pada Selasa kemarin, disepakati bahwa PT MPG dan PT Rafaloen akan membayar yang menjadi hak mantan pekerja mereka yang...

Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
Dok LBH AKA
Kadis Nakertrans Nagan Raya, Nasruddin menyaksikan pihak PT MPG dan PT Rafaloen Mandiri dan mantan pekerja menyelesaikan kasus PHK mantan pekerja yang didampingi LBH AKA di Disnaker setempat, Selasa (25/6/2024). 

Dari pertemuan di Disnaker pada Selasa kemarin, disepakati bahwa PT MPG dan PT Rafaloen akan membayar yang menjadi hak mantan pekerja mereka yang telah di PHK itu.

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nagan Raya melakukan mediasi terhadap kasus pekerja PT Meulaboh Power Generation (MPG) yang di PHK (pemutusan hubungan kerja) sepihak, Selasa (25/6/2024).

Mediasi berlangsung di Disnaskertrans yang dihadiri pihak PT MPG yang dikenal PLTU 3-4 Nagan Raya, Tristian Indra, rekanan PT Rafaloen Mandiri, Muhammad Razuardi serta mantan karyawan M Rizki Mauliza yang didampiingi LBH AKA M Gustur dan T Ridwan.

Turut dihadiri Kadis Nakertrans Nagan Raya, Nasruddin serta sejumlah kabid.

Kasus itu berawal Muhammad Rizki Mauliza, warga Langkak kecamatan Kuala Pesisir Nagan Raya yang pernah bekerja di PT MPG dan tiba-tiba dipindahkan ke PT Rafaloen sehingga berujung ke PHK.

Lalu pekerja itu tidak terima menemuh jalur hukum, termasuk melapor ke Disnasker Nagan Raya.

Dari pertemuan di Disnaker pada Selasa kemarin, disepakati bahwa PT MPG dan PT Rafaloen akan membayar yang menjadi hak mantan pekerja mereka yang telah di PHK itu.

Kadis Nakertrans Nagan Raya, Nasruddin menyambut baik terhadap adanya penyelesaian kedua pihak sehingga tidak saling dirugikan.

"Kami kembali menekankan kepada pihak perusahaan untuk menjalankan sesuai aturan. Serta tidak mengabaikan yang menjadi hak pekerjaannya," katanya.

Baca juga: VIDEO Pelabuhan Eilat Israel BANGKRUT Imbas Rentetan Serangan Houthi, Karyawan Bakal di PHK Massal

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH AKA) Nagan Raya M Dustur menyatakan, selama ini pihaknya mendampingi upaya hukum penyelesaian perselisihan dan pemutusan hubungan kerja oleh PT MPG dan PT Rafalone Mandiri terhadap Muhammad Rizki Mauliza.

"Upaya Hukum sudah kami lakukan dari YLBH AKA Nagan Raya sebagaimana diamanatkan oleh peraturan Perundang-undangan berlaku," ujar Dustur.

Gustur berharap pihak perusahaan yang berada di Nagan Raya ini agar selalu menjujung tinggi nilai hukum terkait dengan penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja.(*)

Baca juga: Disnaker Mediasi Kasus PHK Yang Dialami Eks Pekerja PT MPG

 


Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved