Breaking News

Berita Bireuen

Polres Bireuen Serahkan 3 Tersangka Tambang Ilegal Batu Hijau ke Jaksa, Terancam 5 Tahun Penjara

Kejari Bireuen, H Munawal Hadi SH MH melalui Kasi Intelijen, Abdi Fikri SH MH, mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari  Bireuen menerima penyeraha

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com  
Tiga tersangka kasus tambang ilegal batu hijau diserahkan Polres Bireuen ke Kejari, Rabu (26/6/2024) 

Kejari Bireuen, H Munawal Hadi SH MH melalui Kasi Intelijen, Abdi Fikri SH MH, mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari  Bireuen menerima penyerahan tahap dua ketiga tersangka ini dari Polres setempat. 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Polres Bireuen serahkan berkas dan tiga tersangka kasus tambang ilegal ke Kejari Bireuen, Selasa (25/6/2024).

Seperti diketahui, Polres Bireuen menangkap tersangka pada 27 April 2024.

Kejari Bireuen, H Munawal Hadi SH MH melalui Kasi Intelijen, Abdi Fikri SH MH, mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari  Bireuen menerima penyerahan tahap dua ketiga tersangka ini dari Polres setempat. 

Adapun inisial ketiga tersangka Minerba ini, yaitu SB, Mi dan FE.

Sebelumnya para tersangka diamankan oleh petugas Polres Bireuen pada 27 April 2024 di jalan Medan Banda Aceh kawasan Ikue Alue, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen pada saat mengangkut hasil tambang bumi berupa batu hijau.

Saat penangkapan, turut diamankan barang bukti  dari para tersangka, yakni satu mobil Mitsubishi Colt Diesel warna
kuning, tahun 2016, BL 8600 AE beserta 1 lembar STNK asli dan kunci kontaknya.

Baca juga: Pengemis di Aceh Hidup Enak dari Hasil Meminta, Tinggal di Losmen Berhari-hari, Kantongi Rp20 Juta

Kemudian, 289 bungkus  ukuran 15 kg berisi muatan minerba hasil tambang yang diduga diperoleh dari tambang ilegal.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 161 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.

Setelah menerima tersangka dan barang bukti perkara ini, jaksa menitip penahanan ketiga tersangka ini di Lapas Kelas II/B Bireuen. (*)

Baca juga: Tim Gabungan Periksa Urine Sopir di Terminal Bireuen

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved